Polisi Ungkap Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Riau

Subdit IV Reskrimsus Polda Riau mengungkap penambangan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Rokan Hilir.

oleh M Syukur diperbarui 07 Apr 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 01:00 WIB
Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua terduga pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi. Dua alat berat disita sebagai barang bukti dan dua pelaku sudah dibawa penyidik ke Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK mengatakan, pengungkapan penambangan ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat pada 25 Maret 2021. Dia memerintahkan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Kemudian Senin siang, anggota langsung ke lokasi di kawasan hutan produksi untuk menangkap pelaku," kata Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Andi Yul Lapawesean SIK, Senin malam, 5 April 2021.

Andri menyebut kawasan hutan yang digali pelaku untuk diambil pasir, batu, serta tanahnya ada di Simpang Dinamit, Banjar 12, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Aktivitas ini sudah berlangsung lama.

"Dua pelaku, satu di antaranya berinisial A sebagai pemilik pertambangan dan satu lagi PAA sebagai operator alat berat," kata Andri.

Selain pelaku, dari penangkapan Senin siang ini, petugas juga menyita dua alat berat, mesin dompeng atau penghisap pasir, beberapa nota penjualan pasir, pipa, dan selang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Ancaman Denda Rp10 Miliar

Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Penambangan ilegal di kawasan hutan produksi yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Hingga kini, penyidik masih mendalami berapa pendapatan kedua pelaku dari penambangan ilegal ini. Termasuk siapa saja orang terlibat dan kemana saja pelaku menjual hasil penambangan.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Andri.

Berdasarkan foto penangkapan di lokasi, penambangan ilegal ini membuat lubang-lubang besar di lokasi. Di atasnya terdapat beberapa mobil besar pengangkut pasir.

Dari lubang besar seperti kawah itu, dipasang beberapa pipa yang terhubung ke dompeng atau alat hisap di atas. Batu ataupun pasir dari perut bumi ditarik memakai dompeng setelah digali alat berat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya