Reskrimsus Polda Riau

Harapan Eko Ruswidyanto bebas dari jeratan hukum dipupuskan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah penetapan tersangkanya dalam korupsi BNI 46 dengan kerugian negara Rp46 miliar dinyatakan sah.
Tampilkan foto dan video
Loading