Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid di Bandung Jadi Tersangka

Seorang marbot masjid berinisial AS (44) di Kota Bandung, Jawa Barat diduga telah melakukan pencabulan ke sejumlah anak.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Apr 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2021, 04:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Bandung - Seorang marbot masjid berinisial AS (44) di Kota Bandung, Jawa Barat diduga telah melakukan pencabulan ke sejumlah anak. AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung.

"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Adanan Mangopang di Bandung, Senin (12/4/2021).

Adanan menuturkan, penangkapan AS dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah mengumpulkan saksi dan barang bukti, tim kemudian bergerak dan menangkap AS di kawasan Cidadap, Kota Bandung.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan perbuatan cabul seperti mencium dan meraba tubuh sensitif," ujar Adanan.

Menurut polisi, aksi yang dilakukan AS diketahui terjadi pada awal April 2021 lalu. Penjaga masjid itu melakukan perbuatan asusila kepada korban yang merupakan bocah perempuan berusia 5 hingga 10 tahun.

Adanan menyebutkan, AS melakukan aksi pencabulan dengan alasan sudah lama tak menyalurkan hasrat seksualnya.

"Tersangka mencabuli para korban yang masih di bawah umur yang mana hasrat seksual tersangka tidak tersalurkan karena sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya," ujar Adanan.

Adapun pelaku dan istrinya ini tidak tinggal bersama di Bandung. Adanan mengatakan, pelaku mengiming-imingi uang tiga ribu rupiah kepada para korban.

"Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp3.000," ucap Adanan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Bandung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya