MUI Bandung Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tak Membatalkan Puasa

Menurut Miftah, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 12 Apr 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2021, 16:00 WIB
Vaksinasi Atlet
Vaksinasi massal untuk kalangan atlet Jawa Barat diselenggarakan di Sport Arcamanik, Kota Bandung, Senin (5/4/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, vaksinasi pada Ramadan dipastikan tidak membatalkan puasa. Hal itu diungkapkan Ketua MUI Kota Bandung, Miftah Faridl.

Menurut Miftah, dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. Landasan utamanya, vaksin tidak dimasukan melalui tenggorokan.

“Menurut hukum fiqih tidak membatalkan puasa. Karena itu sesuatu yang bukan melalui tenggorokan, melainkan masuk melalui kulit,” kata Miftah dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Minggu (11/4/2021).

Miftah menyatakan khusus untuk penyuntikan vaksin ini MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa. Yakni tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

“Fatwa ini akan segera kami edarkan ke masyarakat. Sekarang kita sedang menyusun pengantarnya,” ujarnya.

Sedangkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, selain menjadi panduan, fatwa ini juga merupakan dukungan guna mewujudkan mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tinjauan Fiqih Vaksin Covid-19 saat Berpuasa

Dikutip dari laman resmi MUI, Asrorun menyampaikan vaksinasi adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menyatakan, penyuntikan vaksin saat menjalankan ibadah puasa tetap aman. Sehingga tidak akan mengganggu kesehatan sekalipun tidak mengonsumsi makanan dan minuman untuk sementara waktu.

Ahyani menuturkan, penyuntikan vaksin ini langsung dimasukan ke dalam aliran darah. Selain itu, asupan makanan saat sahur sudah cukup, lantaran vaksin tidak menghasilkan efek samping yang membahayakan.

“Kalau secara medis tidak masalah, karena satu masuk langsung ke darah toh lagi sahur itu dia makan. Jadi secara medis juga tidak apa-apa karena terbukti juga efek sampingnya ringan,” katanya.

Ahyani menuturkan saat bulan puasa nanti diperkirakan masih ada jadwal pelaksanaan penyuntikan vaksin. Baik itu penyuntikan dosis pertama ataupun sudah pemberian dosis kedua.

“Ada banyak banget jadwal vaksinasi , seperti yang lansia kan jaraknya satu bulan. Jadi nanti kena (waktu) vaksinasi saat bulan puasa,” tutur Ahyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya