Kendaraan Taktis Brimob Bali Terparkir di Akasaka Club Selama 4 Tahun, Tujuannya Apa?

Ombudsman minta kendaraan taktis yang terparkir di depan klub malam Akasaka segera ditarik. Mengapa

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Apr 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 17:00 WIB
Rantis di Depan Akasaka
Rantis di Depan Akasaka (Dewi Diianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali angkat bicara menyikapi kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polda Bali yang terparkir di gerbang masuk Akasaka Music Club, di Simpang 6 Jalan Teuku Umar, Denpasar. Kendaraan itu telah parkir hampir empat tahun, tepatnya tiga tahun sembilan bulan.

Rantis Brimob ini mulai terparkir Juni 2017, ketika terjadi penangkapan tersangka kasus narkoba di klub itu. Tujuannya untuk pengamanan lokasi. Namun, hingga sekarang mobil itu masih "nongkrong" di parkiran TKP tersebut.

Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, pihaknya sudah berupaya bertanya kepada pihak kepolisian terkait standar penggunaan rantis terkait peristiwa pidana. Namun, hingga sejauh ini belum mendapatkan penjelasan. 

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengevaluasi, sehingga keberadaan kendaraan itu tidak lama di situ. Apalagi peristiwanya sudah lama sekali terjadi dan sudah inkrah," kata Umar Alkhatab dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, menempatkan rantis di Akasaka sekian lama juga menjadi pertanyaan publik. Apakah Akasaka ini menjadi objek sangat vital, sehingga harus menempatkan rantis berikut petugas yang berjaga.

"Itu perlu dievaluasi, sehingga publik tidak bertanya-tanya. Kita minta polisi melakukan evaluasi agar ada kejelasan. Tapi kalau itu memang objek vital, saya kira bisa dipahami. Tapi kalau bukan, tidak ada urgensinya, segeralah ditarik. Evaluasi untuk ditarik," jelasnya.

Umar juga menegaskan, keputusan menarik rantis itu adalah kewenangan pihak kepolisian. Akan tetapi, pihaknya mengingatkan penempatan rantis itu butuh kajian yang mendalam sebagai alasan kuta penempatan rantis tersebut. "Itu sudah hampir empat tahun. Dan kita sudah berupaya bertanya melalui Irwasda untuk melihat SOP seperti apa," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

Kondisi Rantis Rusak

Di tempat terpisah, Yayasan Bintang Gana Bali, Nyoman Mardika mengatakan, informasi yang ia dengar, rantis itu dalam kondisi rusak. "Kalau itu rusak dan sudah tidak ada kaitan dengan persoalan hukum, saya pikir kendaraan itu sudah tidak ada di tempat itu lagi. Apalagi kasus hukum itu sudah selesai. Tidak ada alasan lagi menempatkan kendaraan milik Polda Bali di tempat itu. Juga tidak ada gunanya," kritiknya.

Dia mengatakan, Republik ini diatur berdasarkan hukum, bukan tergantung orang per orang. Tapi jika masih tersangkut hukum, kata dia, kendaraan tersebut boleh-boleh saja untuk menakut-nakuti. "Tetapi kalau masalah hukum sudah selesai, seharusnya secara mekanisme kendaraan itu sudah tidak ada lagi disana seharusnya," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rantis ini terparkir dua hari, 7 Juni 2017 setelah polisi memasang garis polisi di Akasaka. Anehnya, rantis lain dengan kasus serupa sudah ditarik. Sedangkan di Akasaka sampai hari masih bertengger. 

Kasus Akasaka bermula saat tim gabungan mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu pil ekstasi 1 Juni 2017. Hasil pengembangan BB itu dipesan Willy. Willy akhirnya ditangkap di lobi Akasaka 5 Juni 2017. Willy dan jaringannya telah mendekam di Lapas Nusakambangan Jateng 27 Maret 2019 lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya