Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak tirinya, Senin malam (5/4/2021). Korban dirudapaksa sang ayah tiri, saat ibunya baru saja melahirkan seminggu sebelum kejadian itu menimpanya.
Pelaku berinisial MZ (34). Ia merudapaksa korban di dapur rumah mereka sendiri. Korban (14) mengadu ke perangkat desa selang sehari setelah dirinya dirudapaksa yakni pada Rabu (07/04/2021), sehingga pelaku ditangkap pada hari yang sama.
"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, mewakili kapolres, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Jumat malam (23/4/2021).
Advertisement
MZ akan diganjar dengan hukuman yang diatur di dalam qanun. Dia dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 200 bulan.