Istri Baru Melahirkan, Pria Aceh Malah Rudapaksa Anak Tiri

Kasus rudapaksa terhadap anak tiri kembali terjadi di Aceh. Korbannya adalah gadis berumur 14 tahun. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 24 Apr 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 10:00 WIB
Pemerkosa anak tiri di Aceh Utara (Liputan6.com/Ist)
Pemerkosa anak tiri di Aceh Utara (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak tirinya, Senin malam (5/4/2021). Korban dirudapaksa sang ayah tiri, saat ibunya baru saja melahirkan seminggu sebelum kejadian itu menimpanya.

Pelaku berinisial MZ (34). Ia merudapaksa korban di dapur rumah mereka sendiri. Korban (14) mengadu ke perangkat desa selang sehari setelah dirinya dirudapaksa yakni pada Rabu (07/04/2021), sehingga pelaku ditangkap pada hari yang sama.

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, mewakili kapolres, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Jumat malam (23/4/2021).

MZ akan diganjar dengan hukuman yang diatur di dalam qanun. Dia dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 200 bulan.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya