Daops 3 Cirebon Hentikan Operasional Kereta Api pada 6-17 Mei 2021

Daops 3 Cirebon memberi batas waktu perjalanan jarak jauh menggunakan kereta api sebelum menghentikan keseluruhan operasional kereta api.

oleh Panji Prayitno diperbarui 28 Apr 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 14:00 WIB
Daops 3 Cirebon Hentikan Operasional Kereta Api Pada 6-17 Mei 2021
Penampakan Stasiun Kejaksan Cirebon sepi imbas pembatalan perjalan kereta api dan larangan mudik oleh pemerintah. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Seluruh moda transportasi umum dipastikan tidak beroperasi pada Mudik Lebaran sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Termasuk pada angkutan kereta api di wilayah Daops 3 Cirebon. Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan akan mendukung semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Iya kami pastikan tidak beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021 untuk mekanismenya kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenhub," kata Suprapto kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Dia menyebutkan, saat ini Daops 3 Cirebon sedang melaksanakan pengetatan aturan naik kereta api. Pengetatan ini terletak pada kelengkapan surat bebas covid-19.

Baik rapid tes antigen, swab, atau PCR dengan masa berlaku 1x24 jam. Surat tersebut lebih ketat dari masa beelaku sebelumnya 3x24 jam.

"Pengetatan dalam surat bebas covid-19 berlaku sejak tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021," kata Suprapto.

Pada masa pengetatat tersebut, tidak semua perjalanan jarak jauh kereta api di Daops 3 Cirebon beroperasi. Dia menyebutkan, tercatat ada 72 perjalanan kereta api jarak jauh yang beroperasi sampai 5 Mei 2021.

 

Saksikan video pilihan berikut ini

Berhenti Beroperasi

Sementara itu, pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 Daops 3 Cirebon tidak melayani pemesanan tiket. Suprapto mengatakan, layanan pemesanan tiket kereta api jarak jauh hanya sampai tanggal 5 Mei 2021.

Pada kesempatan yang sama, Suprapto menyebutkan, pengetatan kembali diterapkan sejak 18 sampai 24 Mei 2021.

Warga yang akan naik kereta api wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, baik rapid antigen, swab maupun PCR.

Masa berlaku surat keterangan tersebut 1x24 jam, sama seperti pengetatan pada pra-mudik.

Dia menyebutkan, aturan tersebut berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19 dan Nomor 13/2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 35/2021.

Dia berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19. Dia juga mengimbau untuk warga Cirebon turut serta membantu pemerintah menekan laju penyebaran virus covid-19.

"Tahan dulu bepergiannya khususnya menggunakan jasa transportasi umum kereta api. Semua juga tidak mudik," kata Suprapto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya