Liputan6.com, Cilacap - Lazimnya, rute mudik ke Provinsi Jawa Tengah dari arah Jakarta dan Bandung melalui jalur selatan ada dua jalur utama, yakni perbatasan Mergo, yakni perbatasan Cilacap dengan Kota Banjarpatroman dan Patimuan, perbatasan Cilacap dengan Pangandaran.
Menjelang berlakunya larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini, Satgas Covid-19 dan tim gabungan memantau lima titik jalur mudik. Yakni, perbatasan Jawa Barat di Patimuan dan Mergo, perbatasan antarkabupaten di Sampang dan Nusawungu Jetis, serta jalur laut Dermaga Sleko.
Advertisement
Baca Juga
Namun begitu, kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, di luar itu masih ada jalur alternatif alias jalur tikus yang sangat mungkin dilalui pemudik. Di antaranya, perbatasan Jateng-Jabar di Bendung Menganti, serta sejumlah jalur lain, seperti Ciopat.
Jalur alternatif alias jalur tikus ini biasa digunakan saat kedua jalur utama macet atau padat kendaraan. Pada lebaran ini, jalur-jalur tikus dipantau seturut berlakunya larangan mudik.
“Kami menyerahkan kepada masing-masing satgas di tingkat Kecamatan dan desa untuk memantau pemudik, sesuai dengan status jalan tersebut,” ucap dia.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik yang berlaku antara 6-17 Mei 2021. Namun, sebelum itu ternyata banyak yang sudah mencuri start mudik.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Rapid Test di Posko Penyekatan Pemudik
Dia menjelaskan, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, mulai Senin malam (3/5/2021) menggelar rapid test di lima titik posko penyekatan pemudik. Ini dilakukan untuk memastikan tak ada pemudik yang terpapar virus berbahaya tersebut.
“Diwajibkan untuk bebas Covid-19. Kita ada, malam ini kita lakukan serentak di lima titik. Besok juga, akan dilakukan di beberapa titik,” ucap dia.
Rapid test ini dilakukan kepada pemudik yang tak berbekal surat keterangan bebeas Covid-19, atau hasil tes PCR atau rapid test. Tes juga dilakukan terhadap pelintas antardaerah yang hasil tes PCR atau rapidnya telah melampaui waktu sejak dikeluarkannya hasil tes.
“Kalau kita penyekatan pemudik ada di lima titik ya. Mulai dari angkutan laut dan sungai, itu Dermaga Sleko, itu juga perbatasan dengan Jawa Barat. Terus Patimuan, Terus Mergo, terus Sampang, terus Nusawungu Jetis,” ucap dia.
Advertisement
Jalur Penyeberangan Antar-Provinsi Jateng-Jabar
Selain jalur darat, di sejumlah titik perbatasan Jateng-Jabar juga bisa ditempuh dengan perahu penyeberangan. Titik ini sulit dipantau karena jalur kecil dan biasanya hanya melayani warga lokal antarprovinsi.
Bahkan, biaya penyeberangan pun cukup murah, antara Rp3.000 hingga Rp5.000, bagi pelintas yang membawa kendaraan bermotor. Sekali melintas, perahu penyeberangan bisa mengangkut belasan orang dan sejumlah sepeda motor.
“Kalau diserahkan kepada Satgas Kabupaten Cilacap semua tidak mungkin. Pemantauan dilakukan oleh Satgas desa dan kecamatan,” katanya.
Satgas Covid-19 Cilacap juga melakukan pemantauan di sejumlah terminal. Setidaknya ada tiga terminal yang secara khusus dipantau, yakni Terminal Cilacap, Sidareja dan Terminal Karangpucung.
Diketahui, pemerintah menetapkan hasil rapid test hanya berlaku sebelum keberangkatan perjalanan maksimal 1x24 jam. Lebih dari itu, maka yang bersangkutan mesti mengulang rapid test.