Liputan6.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Riau. Pemerintah setempat mengambil kebijakan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri atau Salat Id serta takbiran.
Kebijakan ini tertuang Dalam Surat Edaran 10/SE/2021. Selain menutup pusat keramaian dari 11 hingga 13 Mei, pelaksanaan takbir di Pekanbaru tidak boleh dilakukan keliling dan hanya di masjid serta musala secara terbatas.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak diberikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan masa," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Firdaus menjelaskan, pelaksanaan Salat Id tidak diizinkan di lapangan terbuka atau di masjid dan musala. Salat hanya boleh dilangsungkan di rumah.
"Ini karena angka penambahan Covid-19 sekarang tinggi," kata Firdaus.
Firdaus menyebut kebijakan ini juga mempedomani fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19 di Riau.
Kemudian pula, tambah Firdaus, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti. Syaratnya tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga.
"Tidak mengadakan open house atau halal bihalal hari raya Idul Fitri," imbuhnya.
Lantas bagaimana pengawasan di lapangan tentang pelarangan salat dan silaturahmi ini, Firdaus menyatakan akan memberikan sanksi kepada camat dan lurah yang di wilayahnya ada pelaksanaan salat di lapangan atau masjid.
Tidak hanya camat dan lurah, pihak-pihak penyelenggara Salat Id, seperti panitia ataupun pengurus masjid, juga bakal menerima sanksi.
"Tadi rapatnya juga dengan camat dan lurah, jadi sanksi akan diberikan para pihak-pihak yang masih juga menyelenggarakan, ada langkah hukum yang akan diambil," tegas Firdaus.