Kondisi Tol Tangerang-Merak Usai Berlakunya Larangan Mudik

Sejak penyekatan dilakukan pada 06 Mei 2021 hingga saat ini, kepadatan kendaraan di tol Tangerang-Merak (Tamer) turun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 08 Mei 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 21:00 WIB
Poster Larangan Mudik Di Perlihatkan Oleh Anggota Korlantas Polri. (Jumat, 07/05/2021). (Dokumentasi Korlantas Polri).
Poster Larangan Mudik Di Perlihatkan Oleh Anggota Korlantas Polri. (Jumat, 07/05/2021). (Dokumentasi Korlantas Polri).

Liputan6.com, Serang - Sejak penyekatan mudik dilakukan pada 06 Mei 2021 hingga saat ini, kepadatan kendaraan di tol Tangerang-Merak (Tamer) turun.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, sejak tanggal 05-07 Mei 2021, kendaraan yang melintasi Gerbang Tol (GT) Cikupa untuk ke Jakarta turun 6,99 persen dari kondisi normal berjumlah 111.585 unit, kini menjadi 103.779 unit saja.

"Kendaraan yang keluar atau exit tol GT Merak, turun 10,02 persen. Normalnya 111.372, kini hanya 100.205 atau turun 11.170 kendaraan," kata Kepala Induk PJR Korlantas Polri Tol Tamer, AKP Denny Catur Wardhana, melalui pesan singkatnya, Jumat (07/05/2021).

Kemudian, kendaraan yang diputarbalikkan karena larangan mudik, Jumat, 07 Mei 2021, berjumlah 62 unit. Terdiri dari 35 kendaraan pribadi, truk dan pikap 24, ELF atau travel solar hitam dua unit dan angkot satu unit.

"Semua yang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan sesuai himbauan pemerintah, kita suruh putar balik ke daerah keberangkatan," dia menerangkan.

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Pengecualian

Pemudik Yang Terkena Penyekatan Di Tol Tangerang-Merak. (Dokumentasi Korlantas Polri).
Pemudik Yang Terkena Penyekatan Di Tol Tangerang-Merak. (Dokumentasi Korlantas Polri).

Personel Polri dari asal Polda Metro Jaya (PMJ) dan Korlantas Polri yang berjaga di GT Cikupa, Tangerang, membekali dirinya dengan spanduk kecil, yang bertuliskan larangan mudik.

Dalam spanduk itu juga tertera tulisan yang peniadaan mudik bagi masyarakat dikecualikan bagi kendaraan kendaraan dinas ASN, TNI, Polri dan pejabat tinggi negara yang sedang bertugas. Kemudian, kendaraan pemadam kebakaran hingga ambulans.

"Yang kita kecualikan untuk melakukan perjalanan seperti Ibu hamil dengan satu pendamping, menjenguk keluarga yang sakit keras, dan ada keluarga yang meninggal. Tentunya disertai bukti dan keterangan kuat," jelasnya.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 pusat melarang mudik untuk mengerem penularan virus corona. Terlebih saat ini, varian baru corona asal India dan Inggris sudah masuk ke Indonesia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya