Kedok Terbongkar CCTV Pemilik Kios, Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Masjid

Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu ditangkap polisi di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Uang Palsu 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Uang Palsu

Liputan6.com, Nagan Raya - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu ditangkap polisi di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya berhasil menggunakan uang palsu saat membeli di sebuah kios di kawasan Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, di Meulaboh, Rabu malam (12/5/2021).

Adapun kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut masing-masing bernama Iwan TA (43) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian JA (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu mencapai jutaan rupiah.

AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah kedua pelaku berusaha membeli barang di sebuah kios di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh ibu kota Kabupaten Aceh Barat.

Karena diduga ketahuan oleh pemilik kios, kedua pelaku kemudian tidak jadi membeli di kios korban dan berusaha pergi dari lokasi tersebut, namun wajah kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sehingga kemudian keberadaan kedua pelaku diketahui oleh petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, saat sedang berhenti di sebuah masjid di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat kemudian menjemput kedua pelaku di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kasus ini masih kami selidiki dan sedang dilakukan pengembangan,” katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya