Jadi Tempat Kerumunan, Objek Wisata di Pekanbaru Ditutup Selama 17-23 Mei 2021

Pemerintah Kota Pekanbaru menutup lokasi wisata ataupun taman rekreasi karena menjadi tempat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

oleh M Syukur diperbarui 19 Mei 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 10:00 WIB
Salah satu kerumunan di lokasi wisata dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu kerumunan di lokasi wisata dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menutup seluruh objek wisata selama sepekan. Keputusan ini berhubungan dengan terjadinya kerumunan di lokasi wisata setelah Lebaran Idul Fitri dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Penutupan objek wisata dimulai tanggal 17 sampai 23 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1586/STP/SKRE/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Firdaus menyebut keputusan ini bertujuan memutus mata rantai Covid-19 di Riau, khususnya di Pekanbaru. Apalagi ibu kota provinsi Riau ini dalam beberapa pekan terakhir masuk zona merah penyebaran virus corona.

"Kasus positif Covid-19 di Pekanbaru menjelang dan usai lebaran naik," kata Firdaus.

Firdaus menyebut kerumunan di lokasi wisata berpotensi besar menularkan virus corona. Ini perlu dicegah sehingga objek wisata yang bisa membuat kerumunan harus ditutup sementara.

Jika objek wisata dibuka kembali pada 24 Mei, pemerintah kota memerintahkan pengelola mampu menerapkan protokol kesehatan. Pengelola abai bisa berimbas pada izin operasional objek wisata.

"Ini merupakan usaha kita dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Firdaus.

Firdaus menyebut ada tiga poin dalam surat edaran itu. Selain objek wisata ataupun taman rekreasi, kegiatan dalam gedung seperti hotel ataupun convention center juga ditiadakan sementara.

Apalagi kegiatan itu melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya, kegiatan pertemuan sosial, politik, seminar, lokakarya, kesenian hingga resepsi pernikahan.

Penegakan surat edaran ini bakal dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI dan Polri. Penindakan dilakukan secara persuasif dan bisa lebih tegas jika ada yang membandel.

"Akan ada sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Firdaus.

Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya