Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru menutup seluruh objek wisata selama sepekan. Keputusan ini berhubungan dengan terjadinya kerumunan di lokasi wisata setelah Lebaran Idul Fitri dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penutupan objek wisata dimulai tanggal 17 sampai 23 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1586/STP/SKRE/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Advertisement
Baca Juga
Firdaus menyebut keputusan ini bertujuan memutus mata rantai Covid-19 di Riau, khususnya di Pekanbaru. Apalagi ibu kota provinsi Riau ini dalam beberapa pekan terakhir masuk zona merah penyebaran virus corona.
"Kasus positif Covid-19 di Pekanbaru menjelang dan usai lebaran naik," kata Firdaus.
Firdaus menyebut kerumunan di lokasi wisata berpotensi besar menularkan virus corona. Ini perlu dicegah sehingga objek wisata yang bisa membuat kerumunan harus ditutup sementara.
Jika objek wisata dibuka kembali pada 24 Mei, pemerintah kota memerintahkan pengelola mampu menerapkan protokol kesehatan. Pengelola abai bisa berimbas pada izin operasional objek wisata.
"Ini merupakan usaha kita dalam memutus mata rantai Covid-19," kata Firdaus.
Firdaus menyebut ada tiga poin dalam surat edaran itu. Selain objek wisata ataupun taman rekreasi, kegiatan dalam gedung seperti hotel ataupun convention center juga ditiadakan sementara.
Apalagi kegiatan itu melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya, kegiatan pertemuan sosial, politik, seminar, lokakarya, kesenian hingga resepsi pernikahan.
Penegakan surat edaran ini bakal dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI dan Polri. Penindakan dilakukan secara persuasif dan bisa lebih tegas jika ada yang membandel.
"Akan ada sanksi bagi yang melanggar, sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Firdaus.