Polisi Tangkap 9 Provokator yang Ajak Pemudik Menjebol Masuk Pelabuhan Merak

Polisi Polda Banten menangkap 9 orang provokator yang mengajak pemudik menjebol pos penyekatan dan masuk Pelabuhan Merak.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Mei 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2021, 02:00 WIB
Kapolda banten
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Serang - Polisi Polda Banten menangkap 9 orang provokator yang mengajak pemudik menjebol pos penyekatan saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran, 6-17 Mei 2021 silam.

Di hadapan polisi, komplotan ini mengaku, untuk saling berkomunikasi dan bertukar informasi, mereka menyusun strategi melalui aplikasi chat online.

"Polda Banten menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA pemudik sepeda motor untuk menyeberang mudik ke Lampung," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kamis (20/5/2021).

Provokator itu mengajak masyarakat untuk mudik dan menerobos pos penyekatan untuk masuk ke Pelabuhan Merak. Warga yang di ajak melakukan penerobosan berasal dari Bekasi, Cikarang, Tangerang maupun Jakarta, untuk mudik bersama ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak.

Para pelaku merupakan admin atau pengelola grup WA yang mengajak pemudik roda dua menerobos penyekatan, seperti di wilayah Bekasi.

"Seandainya masing-masing grup ada 200 sampai 300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya," ujarnya.

Mengetahui adanya upaya provokasi untuk menjebol pos penyekatan, polisi selalu membubarkan kerumunan kecil pemudik sepeda motor agar tidak bertambah banyak jumlahnya.

Jika pemudik itu berhasil menjebol pos penyekatan dan masuk ke Pelabuhan Merak untuk menyeberang ke Bakauheni, Kapolda mengkhawatirkan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Saat ini, sebanyak 9 admin grup WA itu disangkakan melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018, tentang jekarantinaan kesehatan, juncto Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021," jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya