Bahar bin Smith Bersyukur Dituntut 5 Bulan oleh Jaksa

Mendengar putusan itu, Bahar bin Smith mengaku bersyukur.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Mei 2021, 16:51 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 16:41 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online dengan hukuman penjara selama lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mendengar putusan itu, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu mengaku bersyukur.

Bahar merasa tuntutan yang disampaikan jaksa itu sesuai dengan harapannya. Dia sendiri mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sindur.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

Menurut Bahar, tuntutan yang diberikan JPU sudah cukup adil. Menurutnya, jaksa sudah tepat memberikan tuntutan lima bulan penjara.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Dalam kasus saya, saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerakkan hati jaksa," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Turut Doakan Rizieq Shihab

Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Dalam kesempatan itu, Bahar bin Smith juga mendoakan Rizieq Shihab yang bakal menghadapi sidang vonis. Dia berharap agar Rizieq mendapat putusan yang adil. 

"Saya ingin mendoakan agar beliau mendapatkan putusan yang adil yang mulia. Dan semoga kezaliman terhadap beliau terbukti," ujarnya

Menurut Bahar, jaksa yang menangani sidang Rizieq tak seperti jaksa yang mengadili kasusnya. Dia menganggap jaksa yang mengadili kasusnya terbilang adil. 

"Kalau jaksa yang mengadili Habib Rizieq tidak adil, tapi jaksa yang mengadili saya adil. Didoakan naik pangkat, naik jabatan. Kalau kejaksaan diduduki orang tidak adil maka akan diduduki orang jahat," tuturnya.


Dituntut Satu Pasal

Bahar bin Smith
Terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith mengakui perbuatannya di persidangan. (Huyogo Simbolon)

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Meski begitu, Bahar bin Smith oleh jaksa dibebaskan dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama lima bulan dengan tetap ditahan," kata JPU Sukanda.

Jaksa menjelaskan, hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa Bahar berterus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulangi lagi.

Kemudian, terdakwa dengan korban bernama Andriansyah yang dianiaya sejauh ini telah berdamai dan sepakat memaafkan Bahar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya