Terungkap Sosok ‘Kolor Ijo’ di Langkat Sumut yang Sempat Viral

Beberapa waktu lalu media sosial (medsos) Instagram heboh 'Kolor Ijo' yang hendak masuk ke salah satu rumah warga di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi Mingg, 23 Mei 2021, pukul 04.30 WIB.

oleh Reza Efendi diperbarui 01 Jun 2021, 21:40 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2021, 21:40 WIB
Kolor Ijo Langkat
Sosok di balik 'Kolor Ijo' yang sempat viral di medsos tersebut, yaitu Mika Sanjaya alias Jaya

Liputan6.com, Langkat Beberapa waktu lalu media sosial (medsos) Instagram heboh 'Kolor Ijo' yang hendak masuk ke salah satu rumah warga di Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi Minggu, 23 Mei 2021, pukul 04.30 WIB.

Belakangan diketahui sosok di balik 'Kolor Ijo' yang sempat viral di medsos tersebut, yaitu Mika Sanjaya alias Jaya, warga Jalan Bhakti, Desa Sidomulyo, Kecamatan Binjai, Langkat. Jaya ditangkap polisi sesuai ciri-ciri yang terekam CCTV.

"Saat ditangkap, pelaku mengaku ketika masuk rumah korban dalam keadaan telanjang atau bugil, dan mengikat kepalanya dengan kaos baju berwarna oranye," kata Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Selasa (1/6/2021).

Kepada polisi, Jaya mengaku sudah 2 kali melakukan hal serupa. Pertama kali di Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Diakuinya, perbuatan tersebut dilakukan karena di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.

"Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa dirinya mempunyai sifat dan kebiasaan buruk. Setelah minum tuak, berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur," Siswanto menerangkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Proses Hukum Tak Dilanjutkan

Kolor Ijo Langkat
Proses hukum tidak dilanjutkan. Karena, antara pelaku dan korban diselesaikan secara kekeluargaan

Terkait kasus ini, proses hukum tidak dilanjutkan. Karena, antara pelaku dan korban diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Jaya dan keluarga harus pindah dari rumah mereka ‎di Desa Sidomulyo, Binjai, Langkat.

"Pelaku tidak diperbolehkan bertempat tinggal di situ, disuruh pindah," Siswanto menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya