Liputan6.com, Pekanbaru - Terdakwa dugaan korupsi kegiatan sistem informasi kesehatan daerah (Sikda), Asfiar Effendi, menerima vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar ini tidak mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan korupsi terdakwa pada tahun 2017 terbukti melanggar Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Baca Juga
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim Mahyudin dalam sidang yang digelar secara virtual di Pekanbaru.
Selain penjara, terdakwa Asfiar juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 bulan.
Menerima vonis ini juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan Dicky SH. "Terdakwa menerima, JPU juga," kata Hendri.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Asfiar 4 tahun penjara. JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sempat Buron
Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten ini sempat buron selama beberapa bulan hingga akhirnya tertangkap di Jakarta Selatan pada 29 Desember 2020.
Dugaan korupsi bermula ketika Pemerintah Provinsi Riau bantuan keuangan Rp57.016.599.200. Dari dana itu, Kabupaten Kampar menerima Pengadaan Sikda sebesar Rp2.003.454.000 untuk 6 Puskesmas dan satu dinas.
Terdakwa selaku PPK memerintahkan saksi Muhammad Husaini untuk memesan dan membeli barang untuk Sikda pada menu pencarian E Puechasing PT Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik).
Adapun produk barang-barang yang dipesan yakni, 40 (empat puluh) unit Desktop All In One Merk Lenovo V310Z-2EIA (CORE 15, 4Gb 1TB, 19.5-in win 10 pro), 35 unit printer Al In One Multi Function Merk Brother Printer Injet Multi Fungtion DCP T 300. Kemudian 5 unit Ruoter Divice And Module D-LINK WI FI Router AC 1750 (DIR-859) bernilai Rp598.012.960.
Selanjutnya, saksi Rahmad Dhanil selaku penyedia barang dari PT Air Mas Jaya Mesin (Ayoklik) melakukan serah terima barang di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar pada 12 September 2017 sekitar pukul 17.30 WIB yang diterima langsung terdakwa.
Barang itu diantar oleh sales PT Air Mas Jaya Mesin atas nama Ahmad Basar, Teguh Prasetia, dan sopir, dengan bukti penyerahan barang berupa Delivery Order (DO) Nomor DO/AMJ/2017/00262.
Setelah itu, terdakwa meminta pesanan tadi diantar ke rumahnya padahal dari pihak penyedia saat itu sudah mempersiapkan bagian IT untuk pemasangan. Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa mengusai pesanan tadi bahkan menjual barang itu ke pihak lain.
JPU mendakwa terdakwa telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp598.012.950.
Advertisement