Covid-19 Mengganas, Pilkades Serentak di Garut Terancam Batal

Apabila terjadi penularan Covid-19 yang tidak terkendali di suatu wilayah, bupati selaku Ketua Satgas Covid 19 Kab. Garut bisa menunda pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 05 Jun 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 09:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan melakukan kunjungan ke kantor DPMD untuk memastikan persiapan Pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19 yang akan digelar 8 Juni mendatang.
Bupati Garut Rudy Gunawan melakukan kunjungan ke kantor DPMD untuk memastikan persiapan Pilkades serentak di tengah pandemi Covid-19 yang akan digelar 8 Juni mendatang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Melonjaknya angka positif Covid-19 membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 8 Juni mendatang, terancam batal.

Data terbaru mencatat, total kasus Covid-19 di Garut mencapai 39.851 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 10.250 kasus terkonfirmasi positif, sebanyak 745 kasus isolasi mandiri, kemudian 376 Kasus isolasi RS/perawatan, 8685 Kasus sembuh dan 444 Kasus meninggal dunia.

Sedangkan berdasarkan data kecamatan 18-31 Mei 2021, tercatat sekitar 13 kecamatan dari 42 kecamatan di Garut termasuk zona merah. Rinciannya yakni kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu dan Bungbulang.

Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Rena Sudrajat mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut No. 141/Kep.166-DPMD/2021, pelaksaan Pilkades serentak 2021, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Penularan Covid 19.

"Hal ini merupakan upaya Pemkab. Garut jangan sampai terjadinya penyebaran Covid 19 cluster baru Pilkades," ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Aturan itu diperkuat Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi pandemi Covid 19, termasuk sanksi ringan hingga diskualifikasi bagi calon Kepala Desa yang melanggar prokes pencegahan Covid-19.

"Apabila terjadi penularan Covid-19 yang tidak terkendali di suatu wilayah, bupati selaku Ketua Satgas Covid 19 Kab. Garut bisa menunda pelaksanaan Pilkades di wilayah tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, untuk menekan penyebaran pasien baru Covid-19 saat pilkades, panitia tingkat desa telah membuat simulasi jumlah pemilih tiap TPS tidak melebihi 500 orang, dengan penerapan prokes pencegahan Covid-19 secara ketat.

Seperti diketahui pada Selasa (8/6/2021) mendatang, masyarakat Garut bakal melaksanakan pesta demokrasi tingkat desa untuk melakukan Pilkades serentak. Total sekitar 2.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 217 desa, dan 40 kecamatan secara serentak bakal memilih calon pemimpinnya untuk 6 tahun ke depan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya