Dari Penjara, Napi Narkoba Jabar Kuras Ratusan Juta Milik Badan Usaha Desa di Kampar

Terpidana kasus narkoba di Jawa Barat melakukan penipuan online sehingga berhasil menguras uang Rp124 dari BUMDes Sinar Jaya, Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar.

oleh M Syukur diperbarui 12 Jun 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2021, 19:00 WIB
Tersangka penipuan online yang berhasil kurang uang ratusa juta dari BUMDes Sinar Jaya, Kabupaten Kampar.
Tersangka penipuan online yang berhasil kurang uang ratusa juta dari BUMDes Sinar Jaya, Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru Berada di penjara tak membuat Deby Nugroho berhenti berbuat kejahatan. Berbekal telepon pintar, terpidana kasus narkoba di Jawa Barat itu melakukan penipuan online sehingga berhasil menguras uang Rp124 juta dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Jaya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, penipuan online dilakukannya dengan cara memakai foto direktur BUMDes di nomor WhatsApp. Tersangka sudah tertangkap dan dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan.

"Tersangka melakukan penipuan online di Lapas, Lapas mana tidak perlu disebutkan karena pihak sana membantu pengusutan ini," kata Andri, Jumat siang, 11 Juni 2021.

Andri menjelaskan, tersangka melakukan penipuan online pada 11 Februari 2021. Sebelum beraksi, tersangka melacak akun Facebook dengan keyword BUMDes sehingga ketemulah badan usaha desa di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio, Kabupaten Kampar.

Dari Facebook BUMDes itu, tersangka melihat ada dua nomor tertera atas nama direktur. Selanjutnya, tersangka menyalin foto direktur kemudian menghubungi bendahara BUMDes.

"Korban percaya karena ada foto profil direktur, lalu tersangka meminta transfer uang," kata Andri.

Awalnya, bendahara tidak langsung mentransfer uang permintaan tersangka. Kemudian, tersangka melakukan video call dengan bendahara agar uang yang dimintanya segera dikirim.

"Ada HP lain yang ada foto direktur, di dekatkan dengan HP satunya, korban makin percaya meskipun komunikasi video berlangsung singkat," kata Andri.

Kepada bendahara, tersangka yang menyamar menjadi direktur menyebut uang itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Korban kemudian mengirim uang beberapa kali hingga sampai Rp124 juta lebih.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Selidiki Korban Lain

Belakangan, direktur BUMDes yang asli merasa tidak pernah meminta dan menerima uang. Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Riau lalu dilakukan penyelidikan oleh Subdit Kejahatan Siber Reskrimsus.

Menggunakan teknologi yang ada, petugas berhasil melacak nomor pelaku. Petugas datang ke Jawa Barat dan menemukan pemilik nomor itu merupakan seorang perempuan.

"Perempuan ini menyebut nomor itu hanya untuk telepon biasa, sementara WhatsApp dengan nomor yang sama dipakai suaminya yang ada di Lapas," ucap Andri.

Petugas berkoordinasi dengan Lapas setempat. Tersangka tertangkap dan mengakui telah menyamar menjadi direktur BUMDes di balik penjara.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain karena saat ini masih penyidikan," jelas Andri.

Andri meminta masyarakat yang menjadi korban dengan modus kejahatan serupa melapor ke Polda Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya