Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap dua penipu jual beli online ikan cupang. Dari tersangka MFH dan DLH penyidik menyita dua rekening berisi Rp13 juta lebih yang diduga hasil penipuan jualan ikan cupang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK menjelaskan, dua rekening itu tidak atas nama tersangka. Diduga keduanya sudah membeli rekening milik seorang warga.
Advertisement
Baca Juga
"Nama yang tertera di rekening itu mengaku menjual Rp100 ribu tapi dia tidak tahu digunakan untuk apa oleh tersangka," kata Andri, Senin siang, 5 April 2021.
Andri menjelaskan, tersangka MFH sebelum melakukan penipuan jual beli online ikan cupang mengkloning akun Instagram penjual ikan cupang. Dalam akun tadi, tersangka mengaku sebagai admin untuk layanan transfer ikan yang dipesan.
"Akun instagramnya @bettacolourjaktim77, pembeli transfer ke dua nomor rekening taru," jelas Andri.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Judi Online
Andri menyebut kasus ini terungkap dari laporan seorang warga yang mengaku sudah memesan ikan cupang di instagram itu. Korban sudah mentransfer uang tapi ikan pesanan tidak pernah datang.
"Setiap transaksi, tersangka DLH menerima bagiannya dari MFH," ucap Andri.
Tak hanya penipuan jual beli cupang, tersangka MFH juga berbuat tindak pidana dalam judi online. Tersangka mengaku sebagai penarik uang dari situs judi online dan meminta seorang warga mentransfer uang Rp9 juta.
Kepada korban, tersangka MFH menyebut uang itu sebagai deposit. Setelah ditransfer, tersangka mengambil uang itu sementara korban tidak pernah menerima hadiah ataupun bermain di situs yang disebutkan.
"Dalam kasus ini, MFH sendirian karena DLH tidak pernah menerima bagian uang," kata Andri.
Atas kejadian ini, Andri menghimbau masyarakat agar tidak sembarangan menjual rekening kepada orang lain. Bisa saja, seperti kasus tersebut, rekening digunakan oleh seseorang untuk berbuat kejahatan.
Advertisement