Keluh Kesah Kafe dan Restoran di Bandung, Omzet Turun hingga PHK Karyawan

Sebanyak 50 kafe dan restoran di Kota Bandung menyampaikan penurunan omzet bisnis mereka dalam sehari di masa pandemi Covid-19

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Jun 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi restoran
Ilustrasi restoran. Photo by Sandra Seitamaa on Unsplash

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 50 kafe dan restoran di Kota Bandung menyampaikan penurunan omzet bisnis mereka dalam sehari di masa pandemi Covid-19. Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) periode 23 Juni 2021.

Selain penurunan omzet, AKAR juga menyampaikan survei bahwa beberapa kafe dan restoran sudah tutup dan memutus hubungan kerja.

“Survei ini masih berlangsung dan hasil akhirnya nanti akan dilampirkan dalam surat kepada pemerintah atau dipresentasikan dalam audiensi,” kata Ketua AKAR Arif Maulana dalam keterangan yang diterima Sabtu (26/6/2021).

Sebagaimana diketahui, kafe dan restoran sebagai elemen pariwisata merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar untuk Kota Bandung. Maka, dapat dikatakan bahwa elemen pariwisata adalah penggerak roda perekonomian Kota Bandung.

Namun, Arif khawatir kebijakan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021 berdampak pada lamanya waktu pemulihan ekonomi secara makro maupun mikro.

Menurut Arif, pihaknya bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bandung merespons adanya perwal tersebut terasa dampaknya terasa bagi usaha kafe dan restoran.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Siap Ikuti Vaksinasi

Untuk itu, AKAR-PHRI mengusulkan agar dilakukannya revisi terhadap Perwal Kota Bandung 61/2021 untuk diselaraskan dengan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021.

Di mana dalam pelaksanaannya, Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin pelarangan dine in 0% untuk kafe dan restoran di Kota Bandung.

Selain itu, AKAR-PHRI Kota Bandung mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran.

Di sisi lain, dengan program vaksinasi yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia, kita semua sepakat bahwa vaksin adalah salah satu solusi dalam pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19. AKAR-PHRI Kota Bandung memiliki data 11.000 karyawan kafe dan restoran yang siap untuk menerima vaksin.

“AKAR-PHRI Kota Bandung siap diberikan kepercayaan lebih untuk membantu pemerintah Kota Bandung dalam menyelenggarakan dan menuntaskan jumlah vaksinasi baik kepada karyawan restoran sebagai bagian dari pelayanan publik maupun masyarakat umum,” kata Arif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya