BPS: Angka Kemiskinan di Sumut Periode 2009 - Maret 2021 Secara Umum Fluktuasi

Angka kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) secara umum terjadi fluktuasi turun naik dalam jumlah maupun persentase pada periode Maret 2009 hingga Maret 2021. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Agu 2021, 17:59 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 17:59 WIB
Ilustrasi Kemiskinan
Ilustrasi Kemiskinan/Unsplash

Liputan6.com, Medan Angka kemiskinan di Sumatera Utara (Sumut) secara umum terjadi fluktuasi turun naik dalam jumlah maupun persentase pada periode Maret 2009 hingga Maret 2021. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumut.

Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Fungsi Statistik Sosial – BPS Sumut, Taulina Anggarani menjelaskan, ada 2 fase turun naik yang terjadi. Fase pertama dari Maret 2009 cenderung menurun hingga Maret 2014, dan kemudian meningkat hingga Maret 2017.

Fase kedua terjadi penurunan pada September 2017 hingga September 2019, dan kemudian meningkat lagi sejak Maret 2020 hingga Maret 2021. Kenaikan tingkat kemiskinan pada fase pertama, khususnya pada September 2013, September 2014 hingga September 2015 dipicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak.

Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada fase kedua, periode Maret 2020 hingga Maret 2021 merupakan dampak terjadinya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

"Kendati demikian, periode Maret 2021 mulai menunjukkan penurunan dibandingkan periode September 2020," kata Taulina, Senin (2/8/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hasil Susenas

Ilustrasi Survei. (Freepik/Vectorjuice)
Ilustrasi Survei. (Freepik/Vectorjuice)

Disebutkan Taulina, perkembangan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 menunjukkan jumlah penduduk miskin di Sumut sebanyak 1.343,86 ribu jiwa atau sebesar 9,01 persen terhadap total penduduk.

Jumlah penduduk miskin tersebut meningkat jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2020. Tercatat jumlah penduduk miskin sebanyak 1 283,29 ribu jiwa atau sebesar 8,75 persen pada Maret 2020, terjadi pertambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 60,57 ribu jiwa pada periode Maret 2020 hingga Maret 2021, dengan peningkatan persentase penduduk miskin sebesar 0,26 poin.

Jika dibandingkan dengan keadaan semester lalu pada September 2020, dimana jumlah penduduk miskin sebanyak 1.356,72 ribu jiwa dengan persentase 9,14 persen, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin pada Maret 2021 sebanyak 12,86 ribu jiwa dan penurunan persentase penduduk miskin sebesar 0,13 poin.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, periode September 2020 hingga Maret 2021, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,43 ribu jiwa. Sedangkan di perdesaan turun sebanyak 12,43 ribu jiwa.

"Untuk persentase, penduduk miskin di perkotaan di Sumut turun dari 9,25 persen menjadi 9,15 persen. Demikian pula di perdesaaan, turun dari 9,02 persen menjadi 8,84 persen," jelas Taulina.

Garis Kemiskinan

Ilustrasi – Blanko Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Blanko Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan miskin. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Diterangkan Taulina, garis kemiskinan adalah besaran jumlah rupiah yang ditetapkan sebagai suatu batas pengeluaran minimal untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang.

Garis kemiskinan sangat dipengaruhi oleh faktor harga pasar komoditas yang dibeli dan dikonsumsi, yang cenderung naik dari waktu ke waktu, sehingga garis kemiskinan cenderung selalu meningkat dari waktu ke waktu.

Sementara penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada Maret 2021, garis kemiskinan di Sumut sebesar Rp 525.756 per kapita per bulan.

Untuk daerah perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp 543.085 per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp 504.685 per kapita per bulan. Dibandingkan dengan September 2020 garis kemiskinan Sumut pada Maret 2021 naik 4,06 persen, yaitu dari Rp 505.236 per kapita per bulan menjadi Rp 525.756 per kapita per bulan.

"Garis kemiskinan di perkotaan naik 4,33 persen, yaitu dari Rp 520.529 per kapita per bulan menjadi Rp 543.085 per kapita per bulan. Sedangkan garis kemiskinan di perdesaan naik 3,71 persen dari Rp 486.642 per kapita per bulan menjadi Rp 504.685 per kapita per bulan," terangnya mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya