Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Bupati Kuansing Mursini mangkir lagi dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Ini sudah kedua kalinya Ketua Partai Persatuan Pembangunan di kabupaten tersebut mengabaikan panggilan jaksa.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebut mantan Bupati Kuansing Mursini sedianya diperiksa pada Senin, 2 Agustus 2021.
Advertisement
Baca Juga
Namun dari pagi hingga petang, tersangka korupsi anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing itu tak datang.
"Sampai pukul 16.00 WIB tidak datang tanpa keterangan dari yang bersangkutan," kata Raharjo, Selasa siang, 3 Agustus.
Sesuai agenda, sambung Raharjo, mantan Bupati Kuansing Mursini akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Keterangan Mursini untuk melengkapi berkas dalam perkara korupsi tersebut.
"Kalau untuk saksi lain sudah semua, tinggal keterangan tersangka saja," kata Raharjo.
Menurut Raharjo, penyidik akan kembali memanggil Mursini. Namun, Raharjo tidak menyebut panggilan ketiga ini akan disertai surat perintah membawa atau jemput paksa.
"Panggil saja dulu," ucap Raharjo.
Biasanya, Kejati Riau pada panggilan ketiga selalu menyertakan penjemputan paksa. Dan juga, pemeriksaan tersangka selalu disertai dengan penahanan seperti yang selama ini dilakukan pada tersangka korupsi lainnya.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Alasan Tidak Datang
Sebagai informasi, panggilan pertama untuk Mursini dilakukan pada 30 Juli 2021. Mursini juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Belakangan, penasihat hukum Mursini, Suroto SH menyebut kliennya itu sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sementara terkait panggilan kedua ini, Suroto menyebut kliennya hanya menerima fotokopi surat panggilan. Dia menyebut itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Panggilan pertama juga fotokopi, kami minta surat panggilan yang asli," ucap Suroto.
Suroto meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Tentu saja dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Kami minta Bapak (Mursini) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat 1 KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," pinta Suroto.
Advertisement
Tersangka Keenam
Mursini merupakan tersangka keenam dalam perkara yang merugikan negara Rp5,8 miliar itu. Dia menjadi tersangka pada 15 Juli 2021 berdasarkan pengembangan fakta persidangan pesakitan sebelumnya.
Lima orang sebelumnya adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Yuhendrizal.
Dugaan korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuat enam kegiatan di sekretariat daerah bernilai Rp13 miliar lebih. Kegiatan itu di antaranya dialog serta audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dan rapat koordinasi forum komunikasi pimpinan daerah.
Berikutnya rapat koordinasi dengan pejabat daerah, kunjungan kerja ataupun inspeksi kepala daerah serta pengadaan makan dan minum.
Dalam perjalannya, Mursini memerintahkan Muharlius sebagai pengguna anggaran mengeluarkan uang dari enam kegiatan di Setdakab tadi tanpa prosedur yang sah. Uang tadi diterima untuk kepentingan pribadinya sekitar Rp800 juta.