Ayah Bejat di Pendeglang Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

Seorang ayah berinisial TB (37), tega merudapaksa berulang kali anak tirinya yang baru berusia 9 tahun.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 25 Agu 2021, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 05:00 WIB
Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri. (Selasa, 23/08/2021). (Dokumentasi Satreskrim Polres Pandeglang).
Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Tiri. (Selasa, 23/08/2021). (Dokumentasi Satreskrim Polres Pandeglang).

Liputan6.com, Pandeglang Seorang ayah berinisial TB (37), tega merudapaksa berulang kali anak tirinya yang baru berusia 9 tahun. Ayah bejat itu terakhir melakukan perbuatan cabulnya pada Selasa malam, (17/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya sendiri.

Malam itu pelaku berniat berhubungan badan dengan istrinya, KR (39), namun kemaluan pelaku tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kemudian, pelaku meminta anak tirinya menginjak-injak punggung TB. Tak lama korban lalu dibopong ke dalam kamar. Saat itulah korban dirudapaksa. 

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (23/8/2021) mengatakan, perbuatan itu sudah dilakukan pelaku berulang kali. "Perbuatan pelaku diketahui keluarga lainnya, kemudian membawa pelaku ke polisi," katanya.

Keluarga korban bersama ibu kandungnya, membawa pelaku ke kantor polsek setempat kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Pandeglang. Bersama keluarga, polisi membawa korban ke RSUD Berkah Pandeglang untuk melakukan visum. Tim lainnya, mendatangi rumah korban yang menjadi lokasi rudapaksa, untuk mengumpulkan batang bukti dan fakta lainnya.

"Kita datang ke lokasi kejadian, memeriksa saksi, mengumpulkan batang bukti, dan membawa korban ke RSUD Berkah Pandeglang untuk visum," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi juga meminta bantuan P2TP2A untuk pendampingan psikologis dan meminta bantuan psikolog. Hal itu dilakukan untuk memulihkan traumatik pada korban yang masih belia.

Atas perbuatan itu, si ayah bejat diancam pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Fajar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya