Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar.
"Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka," kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di empat Kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Di antaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
"Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar. Jadi taksiran kita kerugian di kasus BPNT ini cukup besar," terang Fadli.
Â
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyidikan Berlanjut ke 24 Kabupaten di Sulsel
Ia mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
"Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi," jelas Fadli.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.
"Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka," Fadli menandaskan.
Â
Advertisement