Liputan6.com, Pekanbaru - Konflik kepengurusan di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar terus berlangsung. Pengurus lama masih berusaha memanen sawit dari lahan koperasi karena merasa punya hak.
Hal ini membuat pengurus Kopsa-M yang baru selalu bersiaga di lahan agar sawitnya tak dicuri. Mereka menangkap orang tak dikenal masuk ke perkebunan, apalagi ketika membawa truk sarat sawit.
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu. Pengurus baru menangkap truk bermuatan sawit karena menduga sopir dan sejumlah pengawal sebagai suruhan pengurus lama.
Truk ini diserahkan ke Polsek Penghentian Raja. Sejumlah orang dari pengurus lama dipanggil untuk diperiksa karena diduga akan menjual sawit itu ke perusahaan di luar kontrak yang dimiliki koperasi.
Kapolsek Perhentian Raja, Inspektur Satu Rachmat Wibowo membenarkan kejadian ini. Dia menyebut truk itu akan dijadikan sebagai barang bukti jika dugaan pencurian memang benar adanya.
Rachmat menyebut ada sejumlah orang diperiksa usai penyerahan truk ini. Satu di antaranya pria berinisial AHz sebagai pengurus Kopsa-M lama dengan kuasa hukumnya.
"Hanya klarifikasi, kasus ini sudah dikoordinasikan dengan Polres Kampar," ucap Rachmat.
Rachmat menyebut kasus ini sudah diambil alih Polres Kampar. Pasalnya persoalan di Kopsa-M sudah sering ditangani Polres sejak beberapa tahun lalu.
Di sisi lain, Rachmat menyebut penangkapan truk oleh pengurus baru memang sempat menimbulkan keributan kecil. Rachmat menyebut itu sudah biasa karena ada dualisme kepengurusan di koperasi.
"Tapi selalu bisa ditenangkan," ucap Rachmat.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Transparansi
Menurut Rachmat, pengurus lama di bawah komando AHz masih merasa punya wewenang merawat dan memanen sawit. Hal ini membuat perusahaan resmi penerima hasil panen tidak menerima buah sawit karena dualisme ini.
Keadaan ini membuat pengurus lama mengalihkan hasil panen ke perusahaan lain. Pengurus baru menolak karena menyebut anggota koperasi tidak menerima uang hasil panen dari pengurus lama.
"Akhirnya dua kubu ini saling membuat laporan ke polisi, kemudian dilimpahkan ke Polres," tegas Rachmat.
Sebagai informasi, Kopsa-M diambil oleh pengurus baru karena pengurus lama dituding selalu menggelapkan hasil panen sawit. Anggota mengaku tidak pernah menerima uang hasil panen, begitu juga dengan pekerja di kebun.
Terpisah, Humas pengurus lama Kopsa-M, Hendri Domo membantah adanya pencurian sawit milik anggota koperasi ini. Dia juga menyebut dasar penjualan hasil panen sawit ke pihak ketiga, di luar perusahaan resmi sesuai kontrak.
"Karena perusahaan tadi tidak memenuhi permintaan pencairan hasil panen," tegas Hendri.
Di sisi lain, tambah Hendri, pihaknya saat ini memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman pekerja pada tanggal 25 Agustus 2021. Mekanisme ini adalah kegiatan rutin setiap bulannya dan telah diketahui dan dipahami oleh perusahaan resmi penerima hasil panen.
Pengurus lama juga sudah melakukan pertemuan dengan perusahaan. Ada sejumlah poin yang dihasilkan terkait penjualan hasil panen sawit kedepannya.
Advertisement