Vonis Berat Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan di Garut

Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 21 Sep 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 14:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, mengutip pembacaan majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, mengutip pembacaan majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Dani Hamdani alias Jafra (22), terdakwa pembunuhan berencana terhadap Weni Tania (21), kekasihnya sendiri, yang terjadi pada awal Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, mengutip pembacaan majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi pelaku," ujar dia di kantornya, Senin (20/9/2021).

Putusan majelis hakim itu, ujar dia, menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menjerat terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan majelis hakim dan tidak akan menempuh upaya banding.

Setelah melengkapi berkas putusan, Kejaksaan Negeri segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa, untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan vonis majelis hakim.

Sebelumnya, Warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jumat (5/2/2021) lalu, digegerkan penemuan sesosok jenazah perempuan di semak-semak dengan kondisi membusuk dan mengenaskan.

Korban ditemukan pagi hari oleh pencari kayu bakar. Belakangan, diketahui jika pembunuh wanita muda asal warga Kampung Ciloa Tengah, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja itu adalah kekasihnya sendiri.

Saat itu, terdakwa kesal sebab pada saat pertemuan dengan korban, dia merasa tersinggung dengan perlakuan korban yang justru tengah melakukan komunikasi dengan lelaki lain lewat media sosial.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya