Awal Mula Tragedi di Rest Area KM 45 hingga 3 Prajurit TNI AL Didakwa Bunuh Bos Rental Mobil

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yang didakwa terlibat dalam kasus tewasnya bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga prajurit tersebut dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dan penadahan. Sidang ini mengungkap kronologi menegangkan dari insiden tersebut, termasuk aksi penembakan dan perdebatan sengit di lokasi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Feb 2025, 09:26 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 09:26 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang terhadap tiga anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/2), ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan dalam kasus tewasnya bos rental IAR (48) di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1/2025).

Kisah ini bermula dari keinginan Sertu Rafsin Hermawan untuk membeli mobil tanpa BPKB. Pada 26 Desember 2024, dia menghubungi Sertu Akbar Adli untuk mencarikan mobil. Akbar kemudian menghubungi pamannya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, untuk mencarikan mobil yang dimaksud.

Bambang lantas menghubungi Hendri, seorang kenalan di kampung halamannya di Lampung, yang memiliki koneksi dengan komplotan penggelapan mobil. Ajat Supriatna dan Isra, dua tersangka warga sipil yang sudah ditangkap, adalah bagian dari komplotan ini. Ajat diketahui telah menyewa mobil Toyota Calya dari rental milik korban atas perintah Lim Hilmi.

Pada 1 Januari 2025, Ajat menukar Toyota Calya dengan Honda Brio milik CV. Makmur Jaya Renta Mobil. Hendri mengirimkan foto Honda Brio kepada Bambang, dan Rafsin setuju untuk membeli mobil tersebut seharga Rp55 juta.

Pada 2 Januari 2025, ketiga prajurit TNI tersebut membawa mobil Honda Brio ke Jakarta. Korban yang mengetahui keberadaan mobilnya yang hilang, berusaha mencari keberadaan mobil tersebut. GPS yang terpasang di mobil menunjukkan lokasi Honda Brio berada di kawasan Pandeglang, Banten.

Korban dan rombongan berhasil memepet Honda Brio yang dikemudikan Sertu Akbar dan Sertu Rafsin. Perdebatan sengit pun terjadi, yang berujung pada penembakan dan tewasnya korban.

"Almarhum Ilyas Abdurahman dan tim turun dari mobil dan menghampiri terdakwa 2 dan terdakwa 3 sambil berkata 'mobil ini darimana, ini mobil rental. Terdakwa 3 berkata 'kamu sindikat ya'," ungkap Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton.

"Kemudian Ilyas Abdurahman berteriak ke depan pintu mobil terdakwa 2 'woi-woi turun-turun' sambil menarik kerah jaket terdakwa," tambahnya.

Ketiga prajurit TNI tersebut akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

Aksi Penembakan di Rest Area

Di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, perdebatan antara para prajurit TNI dan korban kembali terjadi. Sertu Akbar yang dipiting oleh korban, berteriak bahwa dirinya anggota TNI AL. Namun, korban tidak menghiraukannya.

Bambang yang melihat Sertu Akbar dipukul, langsung menembakkan senjata api. Dia kemudian turun dari mobil dan menembak Ramli, rekan korban, dari jarak 2 meter. Sertu Akbar kemudian masuk ke dalam mobil Brio.

Saat itu Ramli terjatuh di halaman depan, tepatnya di samping mobil Avanza. Kemudian almarhum Ilyas Abdurahman mendekati terdakwa 1 dari belakang dan ingin merebut senjata. Selanjutnya dengan berjarak 1 meter, terdakwa 1 berbalik badan secara refleks dan menembak almarhum Ilyas Abdurahman dan terkena di dada sebelah kanan, jelas Oditur Militer.

Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian melarikan diri dari Rest Area KM 45. 

Didakwa Pembunuhan Berencana

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana tiga anggota TNI terhadap IAR (48), bos rental. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap IAR (48), bos rental. Korban tewas tertembak di KM45 Tol Tangerang-Merak, Rabu pagi (2/1).

Dalam sidang, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Cara Mencegah Orang Lain Bunuh Diri?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Cara Mencegah Orang Lain Bunuh Diri? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya