Menanti Hukuman Mati Pembunuh Wanita yang Jasadnya Membusuk Tertusuk Bambu di Garut

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta, pembunuhan yang dilakukan tersangka sudah direncanakan sejak awal.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 09 Apr 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 18:00 WIB
Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No.222 Garut, Jawa Barat, tempat pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut.
Gedung Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka No.222 Garut, Jawa Barat, tempat pelimpahan berkas kasus pembunuhan tersebut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Weni Tania (21), wanita muda yang ditemukan membusuk dengan anus yang tertancap bambu di Garut, Jawa Barat, Februari lalu memasuki babak baru.

Dani Hamdani alias Jafra (22) pelaku utama dalam pembunuhan itu, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, jika terbukti saat persidangan.

Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto mengatakan, dalam pelimpahan berkas perkara yang diberikan kepolisian resort Garut siang tadi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan primer 340, subsidernya 338.

"Kita pasangkan juga pasal 351 dan 362, ancamannya 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, ya bisa hukuman mati,"ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Ariyanto menyatakan, seluruh perbuatan yang dilakukan tersangka dalam proses pembunuhan terhadap korban, sudah direncanakan sejak awal. "Kalau kita lihat keterangan dari tersangka, menurut hemat penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka dan korban pertama kali bertemu di Alun-Alun Kecamatan Wanaraja. Kerena rasa cemburu, diduga saat pertemuan itu sudah ada niat untuk membunuh korban hingga mengajak ke Kecamatan Sucinaraja, tepatnya di kebun bambu tempat kejadian berlangsung.

"Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke Sucinaraja," papar dia.

Tidak hanya itu, dalam keterangan yang diberikan tersangka, terungkap fakta lain jika tersangka sengaja menancapkan bambu ke anus korban hingga nyaris tembus alat vital korban, setelah korban kehabisan nafas setelah dicekik tersangka.

"Tapi kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut," papar dia.

Ariyanto menyatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, lembaganya dalam waktu dua pekan ke depan, segera melimpahkan berkas ke Pengadilan untuk melakukan persidangan.

"Tersangka kini menjadi tahanan Kejari Garut yang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Garut," kata dia.

Sebelumnya, Warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jumat (5/2/2021) lalu, digegerkan penemuan sesosok jenazah perempuan di semak-semak dengan kondisi membusuk dan anus yang tercancap bambu.

Korban ditemukan pagi hari oleh pencari kayu bakar. Belakangan diketahui jika pembunuhan wanita muda asal warga Kampung Ciloa Tengah, RT 003/RW 003, Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja itu adalah kekasihnya sendiri.

Tersangka kesal sebab pada saat pertemuan dengan korban, merasa tersinggung dengan perlakukan korban yang justru tengah melakukan komunikasi dengan lelaki lain lewat media sosial.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya