Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Begini Perannya

Polda Jawa Barat mengungkap peran Abi Aulia atau AA, tersangka baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 05 Mar 2025, 07:18 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 07:18 WIB
tersangka pembunuhan ibu-anak di subang ditangkap
Polda Jawa Barat mengungkap peran Abi Aulia, tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Dok. tribratanews.jabar.polri.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menangkap Abi Aulia atau AA, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa-Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Diketahui, korban adalah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22). Sementara Abi merupakan anak dari tersangka Mimin Mintarsih dan anak tiri dari terpidana Yosep Hidayah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap peran Abi dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, Abi berperan membenturkan kepala korban ke dinding saat pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari, 18 Agustus 2021, silam.

"Peran tersangka AA, membenturkan kepala korban Amalia," katanya, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, kata Jules, Abi juga bertugas menyiapkan mobil Alphard yang digunakan untuk menyembunyikan jenazah korban.

"Kemudian, mempersiapkan kendaraan, mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun, diputar arah menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban Tuti dan Amel," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan, peran Abi dalam menyiapkan mobil terungkap lantaran sempat terjadi kemacetan di jalan raya depan lokasi kejadian.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abi rupanya tidak terlalu pandai dalam mengendarai mobil.

"AA menyebabkan kemacetan dan memicu kemarahan pengemudi angkot karena menghambat laju kendaraan lain. Ini merupakan saksi kunci AA memang betul-betul berada di TKP saat peristiwa terjadi. Sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini yang kami kumpulkan, kemudian menjadi alat bukti sehingga berkas AA dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

 

Promosi 1

Tersangka Lainnya

Selain Abi, polisi telah menetapkan beberapa tersangka yakni Yosep Hidayat, M. Ramdanu, Mimin Mintarsih, dan Arghi Reksa Pratama. Yosep dan Ramdanu telah divonis penjara selama 20 tahun dan 4 tahun usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang.

Sementara dua tersangka lainnya, Mimin dan Arghi belum ditahan. Meski demikian, keduanya masih dalam pemantauan polisi dan diberlakukan wajib lapor.

 

Reporter: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya