Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang kegiatan susur sungai sampai standar operasional prosedur (SOP) tersusun secara komprehensif. Hal itu menyusul wafatnya 11 santri Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Ponpes Cipasung Kabupaten Ciamis saat berkegiatan susur sungai di Sungai Cileueur.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Emil juga meminta BPBD Jabar untuk menyusun SOP mengenai kegiatan alam dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.
"Saya melarang ada susur sungai di masa depan, kecuali sudah ada SOP yang jelas dari BPBD,” katanya usai melakukan takziah kepada keluarga salah satu santri yang wafat akibat insiden susur sungai di Kota Depok, Sabtu (16/10/2021).
Emil mengaku pihaknya telah meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun sebuah standar operasional prosedur (SOP) terkait kegiatan alam bisa dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan.
“BPBD, saya sudah minta dan berkoordinasi dengan pencinta alam profesional seperti Wanadri, sehingga di masa depan tidak boleh terulang lagi hal-hal ini," ucapnya.
Tak hanya itu, Emil juga menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban. Hal itu dia lakukan setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua untuk menghadiri penutupan PON XX Papua 2021.
"Saya selaku Pemda Provinsi Jawa Barat juga bersama Wali Kota Depok, turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya 11 anak-anak kita di Ciamis. Kami sangat merasakan rasa kehilangan para orang tua," ujarnya.
Dalam takziah tersebut, Emil pun memberikan santunan kepada keluarga. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga setelah ditinggalkan orang terkasih.
"Saya yakin tidak bisa menggantikan, tapi mudah-mudahan bisa meringankan apapun yang sedang dihadapi," ucapnya.
Emil pun meminta kepala daerah dan Kementerian Agama Provinsi Jabar untuk evaluasi kegiatan pembelajaran tatap muka melalui tahapan yang ketat, termasuk kegiatan susur sungai yang sudah menelan korban jiwa.
"Saya sudah minta sesuai kewenangan, level SMP Tsanawiyah itu ada di bupati dan Kemenag untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," ucapnya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini: