Video Penganiayaannya Viral, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar Dinonaktifkan

Usai video penganiayaan personelnya sendiri viral di media sosial, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar akhirnya dinonaktifkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 09:13 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 08:46 WIB
Kapolres Nunukan
Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Bansos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Nunukan - Terkait video viral Kapolres Nunukan menganiaya personelnya sendiri, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.

"Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal pada Kapolres Nunukan dan anggota yang dipukul," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Senin malam (25/10/2021).

Kemudian Karo SDM Polda Kaltara diminta untuk membuat surat penonaktifan Kapolres Nunukan selama masa pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut.

"Bila terbukti (bersalah), akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi perintah Kapolda itu dibatalkan," kata Budi.

Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan akan dikeluarkan hari ini, Selasa (26/10/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Instruksi Kapolri

Dalam video viral itu awalnya terlihat seorang anggota polisi berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng. Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota polisi itu terlihat hendak membantu menggeser meja tumpeng tersebut.

Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur. Dalam video tersebut tertulis waktu serta "water mark" bertulis Polres Nunukan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan jajaran untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran aturan.

Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya