Ternyata Ini Pemicu Kapolres Nunukan Marah Besar dan Aniaya Personelnya Sendiri

Video penganiayaan Kapolres Nunukan terhadap personelnya sendiri viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2021, 09:11 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 09:11 WIB
Kapolres Nunukan
Video diduga Kapolres Nunukan memukul personelnya di acara 'Bansos Akabri 1999 Peduli' tertanggal 21 Oktober 2021, viral di media sosial. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bid Propam Polda Kalimantan Utara telah menelusuri dan memeriksa kasus video viral penganiayaan Kapolres Nunukan terhadap anggotanya sendiri. Diketahui penyebar video tersebut adalah anggota yang jadi korban penganiayaan dalam video, yakni Brigadir SL.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmad saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) membenarkan bahwa video itu awalnya disebarkan oleh Brigadir SL sendiri.

"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Kombes Budi.

Budi menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terhadap anggotanya berinisial Brigadir SL, yang videonya viral di sosial media. Peristiwa itu, kata dia, yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Ia menyebutkan, Brigadir SL bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik, saat gangguan jaringan 'zoom meeting' tidak ada di lokasi.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemicu Penganiayaan

Menurut Budi, pada hari kejadian Kapolres Nunukan tengah mengikuti kegiatan acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) secara zoom meeting dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara.

"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi.

Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.

"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Budi.

 

Korban Penganiayaan Disebut Melanggar Kode Etik

Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi.

Sementara itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menerbitkan Sprint penggantian Kapolres Nunukan AKBP SA yang diberhentikan dari jabatannya sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.

Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya