Seorang Pedagang di Medan Ditusuk Preman Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Seorang pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan preman terlibat perkelahian. Dalam perkelahian, pedagang mendapat tusukan senjata tajam pada bagian dada.

oleh Reza Efendi diperbarui 29 Okt 2021, 17:50 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 17:50 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, paparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis, 28 Oktober 2021, malam

Liputan6.com, Medan Seorang pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dan preman terlibat perkelahian. Dalam perkelahian, pedagang mendapat tusukan senjata tajam pada bagian dada.

Pedagang diketahui berinisal BA, sedangkan preman berinisal BS. Saat kejadian, BA mencoba untuk membela diri dengan memukulkan besi ke BS. Pascaperkelahian tersebut, keduanya saling membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru.

"Dalam laporan saudara BA dengan terlapor BS, sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap dua tinggal tunggu jadwal sidang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis, 28 Oktober 2021, malam.

Ternyata, bukan hanya laporan BA saja yang diterima Polsek Medan Baru. Laporan BS terhadap BA juga diproses. BA juga ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan. Terkait penetapan status tersangka BA, proses hukumnya diambil alih Polrestabes Medan.

Disampaikan Riko, pihaknya sedang mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan.

"Saya juga menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme," tegasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Mula Kasus

pukul-ilustrasi-140119a.jpg
Ilustrasi

Dijelaskan Riko, kasus yang melibatkan BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021. Saat itu sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Pringgan, menurut BA saat sedang menurunkan dagangan dari mobil didatangi 2 orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan meminta uang.

"Tidak diberi, datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil pelapor. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul," jelas Riko.

Saat berkelahi, BS menusuk BA menggunakam senjata tajam. Tusukan tersebut melukai dada kanan BA. Menurut pengakuan BA, tidak terima karena ditusuk, diambilnya besi atau kunci roda kemudian memukul BS.

"Menurut pengakuan BA membela diri karena ditusuk," tandas Kapolrestabes.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya