5 Preman Paksa Perusahaan Sawit di Paser Jual Minyak dengan Harga Super Murah

Aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/08/2021) lalu akhirnya terungkap.

oleh Abelda RN diperbarui 02 Sep 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 13:00 WIB
Para preman pelaku pemerasan di perusahaan kelapa sawit di Kaltim.
Para preman pelaku pemerasan di perusahaan kelapa sawit di Kaltim.

Liputan6.com, Balikpapan - Aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/08/2021) lalu akhirnya terungkap.

Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim meringkus lima pelaku premanisme yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) tersebut kurang dari 24 jam.

Terungkapnya kasus ini setelah pihak perusahaan yang bergerak di bidang Crude Palm Oil (CPO) melaporkan aksi premanisme disertai ancaman yang dilakukan sekelompok orang.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menggelar jumpa pers kasus tersebut, pada Rabu (1/9/2021) siang. Dia menjelaskan aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN, dan BN mendatangi kantor PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Di mana mereka juga membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Motif Pemerasan

Para preman saat dibekuk di Polda Kaltim.
Para preman saat dibekuk di Polda Kaltim.

Usai terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.

"Mereka minta harus dijual kepada para tersangka, para tersangka mengatakan tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser," terang Kombes Pol Subandi, Rabu (1/9/2021).

Kepada korbannya, para pelaku berkata akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya. Sementara harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per kilogram. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp774 juta.

"Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujui pelaku ini membeli dengan harga Rp2 ribu per kilogramnya, karena di bawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp2.000 per kilogramnya. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan," beber Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kaltim, Kompol Aria Cai.


Kejar Tersangka

Jumpa press Polda Kaltim
Jumpa press aksi premanisme di Polda Kaltim.

Mendapati surat tersebut, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk dijual. Mendapat informasi ini Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka di bawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut," paparnya.

Saat itu, pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp7.500 per kilogram. "Saat itu, mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran," terang Aris.

Kelima tersangka pun langsung digelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 unit truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil yang digunakan pelaku, dan sejumlah dokumen lainnya.


Jadi Tahanan di Polda Kaltim

tersangka ilustrasi
Ilustrasi para tersangka kejahatan.

Ditanya terkait otak pelaku, perwira berpangkat satu melati di pundak ini menyebut AF sebagai otak pelakunya.

"AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau. SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam," urainya.

Pada jumpa pers itu, hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Lantaran dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri karena positif covid-19.

"Di sini ada 3 (tersangka) yang dua sekarang ditahan tapi masih isoman karena Covid-19," timpal Kombes Pol Subandi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya