Komplotan Preman di Kutai Kartanegara Mati Kutu Usai Peras Nakhoda dan Pemilik Kapal

Pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kaltim terus digencarkan. Ketika ada laporan yang masuk, aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

oleh Abelda RN diperbarui 17 Sep 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 23:00 WIB
Preman Kukar
Jumpa press premanisme di Kutai Kartanegara yang digulung Polda Kaltim.

Liputan6.com, Balikpapan - Pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kaltim terus digencarkan. Ketika ada laporan yang masuk aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Setelah sebelumnya Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menggulung pelaku aksi premanisme di wilayah Kabupaten Paser. Kali ini para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang digulung aparat kepolisian.

Tujuh orang preman ditangkap dalam aksi pemerasan yang dilakukan terhadap kapten kapal yang memuat kayu. Tujuh pelaku diketahui berinisial RS, SI, DWM, MS, AS, OIS, dan RY.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Pemerasan

Aksi preman
Aksi premanisme di Kutai Kartanegara yang dibekuk Polda Kaltim.

Terungkapnya aksi premanisme ini bermula dari Kapten Usman memuat kayu, lalu mendapat telepon dari seseorang yang mengatakan bahwa dia telah melanggar peraturan kelompok, karena memutus tali yang mereka pasang di sebuah galangan kapal di Kutai Barat pada Jumat (3/9/2021).

Atas peristiwa tersebut korban diminta harus membayar 2 persen dari nilai penjualan kayu tersebut senilai Rp175 juta. Kemudian Sabtu (4/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, kapal bersandar di dermaga di wilayah Loa Duri Kutai Kartanegara. Selang beberapa saat, kapal tersebut didatangi sekelompok orang tak dikenal.

"Beberapa orang ini mereka menaiki dan memasuki ke dalam kapal dengan melakukan pengancaman dan pemerasan meminta uang senilai Rp3 juta dan solar. Kemudian diberikan Rp300 ribu dan dua jeriken solar," ungkap Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi saat menggelar jumpa pers didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di ruang press conference Mapolda Kaltim Rabu (15/9/2021).

Uang Jutaan Rupiah

Para preman saat dibekuk di Polda Kaltim.
Para preman saat dibekuk di Polda Kaltim.

Kemudian tersangka SI menelepon pemilik kapal untuk meminta uang senilai Rp5 juta melalui transfer. "Karena pelaku ini banyak, nakhoda kapal ketakutan, merasa terancam dan merasa diperas, sehingga melaporkan kepada kepolisian," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi berulang kali sehingga membuat resah masyarakat.

"Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, bukan sekali dua kali tapi sudah sering. Sehingga dalam menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif, ya kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka diamankan di Mapolda Kaltim. Dirinya berharap agar ke depan tidak terjadi hal yang serupa yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Dia tegaskan karena mereka melakukan perbuatan pidana maka harus menerima hukuman sesuai perbuatannya.

"Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia," dia menegaskan.

 

Peran Para Tersangka

Viral Kakek Penjual Bubur Pasrah Dagangannya Dipalak Preman, Ujungnya Bikin Haru
Viral kakek penjual bubur ini hanya bisa terduduk pasrah ketika dagangannya diminta preman. Ternyata endingnya tak terduga. (TikTok/glu.worldwide).

Sementara itu, di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, Polda berhasil mengamankan sejumlah 7 orang dalam kasus tersebut, dan masing-masing dari mereka memiliki peran sendiri.

Ada yang berperan sebagai otaknya, ada yang berperan yang naik ke kapal untuk meminta dan memeras sejumlah uang, ada juga yang berperan sebagai penerima hasil kejahatannya dalam hal ini yang memiliki nomor rekening yaitu seorang perempuan, DWM.

"Para pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2021). Jadi kurang dari 2x24 jam sudah bisa terungkap. Dan otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian pada tanggal 7 September," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya