Langkah Kapolda Sumut Antisipasi Kasus Saling Lapor, Segera Buka Nomor Hotline

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan membuka nomor hotline. Tujuannya untuk mengantisipasi kasus saling lapor, seperti yang terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polda Sumut.

oleh Reza Efendi diperbarui 30 Okt 2021, 00:20 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2021, 00:20 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak

Liputan6.com, Medan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan membuka nomor hotline. Tujuannya untuk mengantisipasi kasus saling lapor, seperti yang terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polda Sumut.

Kasus saling lapor yang terjadi belakangan bahkan sempat viral di media sosial (medsos) adalah pedagang yang dipukul dan dihajar preman, malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Saya akan sampaikan kepada teman-teman (di jajaran Polda Sumut) untuk nomor hotline. Kita buka agar kasus-kasus ini tidak terjadi kembali," kata Panca, Jumat (29/10/2021).

Disebutkan Kapolda, dibukanya nomor hotline nantinya agar masyarakat memberikan informasi. Soal kasus saling lapor yang terjadi di Sumut, Panca juga akan melakukan evaluasi.

"Berkas saling laporan dengan kejadian sama, ternyata sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor," sebutnya.

Panca juga menerangkan, Polri sudah membuat aturan, dan tidak bisa menolak laporan dari seseorang. Untuk mengatasi kasus saling lapor, sudah ada ketentuan yang lama dan tidak bisa diterima dalam 1 tempat yang sama.

"Harus ditarik ke tempat lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya. Saya juga meminta evaluasi laporan yang sama di seluruh jajaran saya. Untuk menghindari kasus-kasus seperti ini," terangnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Beberapa Kasus Saling Lapor

Ilustrasi Oknum Polisi
(Ilustrasi)

Kasus pertama kali viral di medsos dialami seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Liti Waru Iman Gea (37). Ia menjadi korban penganiayaan preman berinsial BS alias Beni. Keduanya saling lapor di polsek tersebut, dan sama-sama ditetapkan tersangka.

Penganiyaan terjadi pada 5 September 2021. Pasar Gambir masih masuk wilayah hukum Polrestabes Medan. Belakangan penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Gea dihentikan, karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kasus serupa kembali terjadi dan dialami seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, berinisial BA, yang diduga dianiaya preman pasar BS. Keduanya saling lapor ke Polsek Medan Baru, dan sama-sama ditetapkan tersangka.

Kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah. Kemudian BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan.


Diambil Alih Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, paparkan kasus di Mapolrestabes Medan, Kamis, 28 Oktober 2021, malam

Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya. Dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Status keduanya tersangka dan berkas perkara sudah lengkap atau P-21.

"Dalam laporan BA dengan terlapor BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,, Kamis, 28 Oktober 2021.

Riko juga mengatakan, penanganan kasus ini diambil aalih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Tujuannya untuk melihat sudah benar atau belum penetapan BA sebagai tersangka.

"Apabila tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," terang Riko.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya