2 Penolak Jenazah Covid-19 Purnawirawan TNI Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari

Dua orang warga atas nama Sudiro dan Rahmad divonis bersalah menolak pemakaman jenazah Covid-19 purnawirawan TNI di daerahnya.

oleh Hendro diperbarui 01 Nov 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 16:00 WIB
Pengadilan Negeri Wonosari
Majelis hakim menyatakan Sudiro dan Rohmad alias Mandra telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari.

Liputan6.com, Gunungkidul - Dua orang penolak jenazah Covid-19 atas nama Sudiro dan Rahmad, warga Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, akhirnya divonis penjara 4 bulan 15 hari. Putusan itu berdasarkan sidang yang digelar online di Gedung Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Majelis hakim sendiri dipimpin Iman Santosa, dengan anggota Aditya, dan Rochman. Sementara tim jaksa penuntut umum antara lain Lingga dan Hani, dengan panitera Alucius Yudo Kristanto.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan dua pelaku bersalah atas kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 almarhum Mayor Inf (Purn) berinisial S pada 11 Juni 2021 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trenggono Lor. Pelaku penolakan antara lain Sudiro, selaku ketua RT, dan Rohmat alias Mandra, sebagai anggota karang taruna.

"Mereka mengatasnamakan lingkungan," kata majelis hakim.

Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, majelis hakim menyatakan Sudiro dan Rahmad alias Mandra telah terbukti melakukan pelanggaran hukum pada Jumat tanggal 11 Juni 2021, yaitu telah melakukan penolakan pemakaman jenazah Almarhum Mayor Inf (Purn) S.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari," ujar Iman.

Majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk naik banding dan pikir pikir selama 7 hari. Namun dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Dan kedua terdakwa langsung dimasukan rutan Wonosari untuk menjalani hukuman.         

Kanit Pidana Umum Polres Gunungkidul Iptu Ibnu, ketika dikonfirmasi menuturkan, kedua terdakwa dijerat pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.

"Tetapi kalau vonis itu sudah ranah pengadilan," ujar dia.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Duduk Perkara Kasus

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Ponjong namun kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul. Kasus penolakan itu sendiri terjadi tanggal 11 Juni 2021 lalu. Keluarga Mayor Inf (Purn) S memang sedianya ingin memakamkan purnawirawan TNI tersebut di tanah kelahirannya di Sidorejo. Sedangkan S sendiri selama ini memang tinggal di Kalurahan Ngeposari Semanu.

Pemakaman S di tanah kelahirannya batal karena mendapat penolakan warga sekitar TPU. Bahkan warga sempat menghentikan beberapa orang penggali kubur mempersiapkan liang lahat untuk pemakaman mantan Danramil tersebut.

Saat itu ada seorang warga yang melontarkan penolakan dengan alasan TPU tersebut tidak digunakan untuk memakamkan jenazah positif Covid-19. Alasannya warga sekitar khawatir virus Covid-19 tersebut akan menyebar ke wilayah mereka yang selama ini memang belum ada kasus Covid-19.

Hingga akhirnya pihak keluarga dan pemerintah Kelurahan Ngeposari memutuskan untuk memakamkan jenazah S di wilayah Ngeposari tepatnya di TPU Padukuhan Kalangbangi Wetan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya