Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menangkap seorang perempuan berinisial R. Asisten rumah tangga di Kecamatan Senapelan itu diduga melakukan pornoaksi melalui live streaming di salah satu aplikasi.
Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, tersangka pornoaksi ini ditangkap pada Kamis, 4 November 2021. Petugas langsung datang ke rumah tersangka bekerja selama ini.
Advertisement
Baca Juga
"Asalnya dari Lampung, sudah beberapa bulan di Pekanbaru sebagai pembantu rumah tangga," kata Pria didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan, Jumat siang, 5 November 2021.
Pria menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang wanita mempertontonkan diri sedang bugil di aplikasi live streaming. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi ini.
"Tersangka langsung dijemput ke rumah, petugas menyita sejumlah barang bukti seperi tujuh kostum seperti polisi serta perawat, ada juga dildo," kata Pria.
Hasil interogasi, tersangka mengaku beberapa bulan melakukan live di aplikasi itu. Beberapa bulan sebelumnya juga melakukan hal serupa dengan aplikasi berbeda.
Selama ini, tersangka dikoordinasi seorang pria inisial TH yang sudah ditetapkan sebagai buronan karena berada di luar Riau. Pelaku kedua ini membuat akun untuk tersangka dan mentransfer uang hasil live.
"Pengakuannya sebulan mendapatkan Rp3,6 juta dari Papi TH ini, enggak tahu juga bagaimana hitung-hitungannya antara tersangka dan Papi ini," kata Pria.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Simak video pilihan berikut ini:
Dari Rumah Majikan
Selama ini, tersangka live di rumah majikannya berbekal sebuah telepon pintar dan tripod. Awalnya, tersangka live menggunakan kostum menggoda untuk menarik penonton.
Setelah penonton banyak, tersangka kemudian mengunci akunnya sehingga harus berbayar memakai kupon. Satu kupon untuk menonton live vulgar ini bisa mencapai Rp100 ribu.
"Tidak semua yang bisa melihat karena harus bayar pakai kupon," kata Pria.
Makin banyak penonton, komisi tersangka juga bisa naik. Hanya tersangka tidak bisa mencairkan karena kupon yang masuk hanya bisa diuangkan oleh Papi TH.
"Tersangka ini live tiap malam," ucap Pria.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman penjaranya 10 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Budi.
Advertisement