Liputan6.com, Banda Aceh - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IY (25), asal Aceh Tamiang yang mengaku sebagai perwira TNI untuk melakukan penggelapan laptop di Banda Aceh.
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan laptop milik teman wanitanya PANI (21), warga Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
AKP Ryan menyampaikan, kasus itu berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku melalui aplikasi Tantan. Setelah berkenalan, keduanya bertemu untuk kali pertama.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, kata Ryan, pada Senin (1/11) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku IY menghubungi korban untuk berjumpa dan meminta dijemput di pintu gerbang perumahan perwira TNI di Gampong (Desa) Neusu Jaya, Banda Aceh.
Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban meminjamkan laptop untuk digunakan membuat laporan pekerjaan.
"Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penangkapan
Setelah itu, ujar Ryan, setiba di pintu gerbang Kompleks Ajendam IM, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji dikembalikan pada Selasa (2/11/2021).
Namun, HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban merasa dirinya telah tertipu oleh pelaku, hingga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor: LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT, pada Kamis (4/11), setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumah indekos miliknya di kawasan Neusu, Banda Aceh beserta barang bukti satu unit laptop merek Lenovo warna hitam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku IY berencana akan menggadaikan laptop tersebut kepada orang lain agar memperoleh uang,” kata Ryan.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Advertisement