Liputan6.com, Palembang - Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan (Sumsel), F, membuat heboh acara Yudisium FE Unsri di kampus Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Jumat (3/12/2021) pagi.
F pun menanyakan nama dia tak ada dalam daftar yudisium wisuda kloter pertama, padahal dia sudah mendapatkan surat undangan pengukuhan tersebut. F berteriak ke depan podium dan di hadapan ratusan mahasiswa yang akan diyudisium sekitar pukul 10.25 WB.
Sontak, aksi berani F tersebut langsung terekam kamera ponsel mahasiswa di sana dan viral di media sosial (medsos).
Advertisement
Baca Juga
Mahasiswa F sendiri, adalah korban yang diduga mengalami pelecehan seksual, oleh dosennya di kampus Unsri beberapa waktu lalu.
Diungkapkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Dwiky Sandy, nama F sudah terdaftar sejak dua hari lalu sebagai peserta Yudisium di FE Unsri.
Namun nama F mendadak hilang, usai korban melapor ke Polda Sumsel, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di kampusnya.
"Nama dan kursinya di ruangan yudisium juga tidak ada, dia kaget saat di lokasi namanya tak ada. Padahal dia dapat undangan yudisium. Kami kurang paham apa alasannya, hingga pihak fakultas membatalkan hal itu," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah viral dan didesak oleh F serta BEM Unsri, pihak kampus akhirnya menggelar rapat dadakan usai yudisium tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Akhirnya Ikut Yudisium
Dari hasil rapat tersebut, F diikutsertakan pada yudisium Unsri kloter 2, yang digelar pada siang harinya, tepatnya usai salat Jumat.
Wakil Rektor (Warek) 1 Unsri, Prof Zainuddin Nawawi pun angkat bicara terkait kisruh kasus tersebut. Dia mengatakan, jika nama F yang tak ada di daftar yudisium FE Unsri kloter I tersebut, karena ada masalah adminsitrasi yang belum diselesaikan antara mahasiswi dengan pihak Dekanat FE Unsri.
"Penyebabnya karena mahasisiwi tersebut memiliki masalah administratif, yang wajib diselesaikan dengan Dekanat Unsri," katanya.
Advertisement
Tunda Yudisium Korban
Menurutnya, syarat seorang calon peserta yudisium harus terlebih dulu menyelesaikan seluruh syarat administratif di kampus Unsri.
Dia menegaskan jika, sudah menjadi wewenang dari seorang dekan untuk menunda yudisium bila mahasiswi tersebut belum menyelesaikan seluruh kewajiban.
Namun, saat diminta menyebut kewajiban apa yang belum diselesaikan F, sehingga dekan sempat menunda proses yudisium mahasiswi tersebut, Zainuddin enggan menyebutkannya.