Berawal Adu Mulut, 8 Warga Manado Aniaya Seorang Pemuda

Abast mengatakan, 8 pelaku adalah warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Mereka adalah RK (20), JK (18), AB (17), JM (18), JL (20), FR (24), EP (27), dan SP (20).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Des 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado mengamankan delapan pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Pandu Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sulut, pada Minggu (19/12/2021), sekitar pukul 03.30 Wita. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Abast mengatakan, 8 pelaku adalah warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Mereka adalah RK (20), JK (18), AB (17), JM (18), JL (20), FR (24), EP (27), dan SP (20).

“Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, pada Minggu sore,” ujar Abast.

Abast mengungkapkan, dini hari itu para pelaku menganiaya seorang warga bernama Rizard Kamasi Singkoh (20), warga Kelurahan Pandu Lingkungan II, Kota Manado.

Awalnya terjadi cekcok antara korban dengan para pelaku di lokasi sebuah acara di Kelurahan Pandu Lingkungan IV. Korban keluar dari lokasi acara lalu menghadang sepeda motor yang dinaiki para pelaku di dekat minimarket.

“Sempat terjadi adu mulut, para pelaku lalu menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga mengalami luka memar. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri,” ujar Abast.

Merespons laporan yang masuk di SPKT Polresta Manado, Tim Paniki Rimbas 3 dipimpin Aiptu Karimudin kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

“Para pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya