Duh, Pencuri di Pasar Tomohon Nyaris Diamuk Massa

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berinisial EM (36), beralamat di Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 22 Des 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim URC Totosik Polres Tomohon bersama Polsek Tomohon Tengah, mengamankan seorang pria pelaku pencurian di Pasar Wilken Kota Tomohon, Sulut, pada Senin (20/12/2021).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berinisial EM (36), beralamat di Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.

“Kejadiannya sekitar pukul 09.30 Wita, di salah satu kios sembako di Pasar Tomohon. Korban sedang melayani pembeli, tiba-tiba uang yang disimpan di dalam kardus diambil pelaku, kemudian melarikan diri,” ujarnya.

Sontak, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian pedagang lainnya serta pembeli, kemudian bersama-sama menangkap pelaku.

Tim Totosik bersama Polsek Tomohon Tengah merespons cepat informasi masyarakat dengan mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku merupakan residivis berbagai kasus pencurian pada 2015 dan 2018, serta pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan, Kabupaten Minahasa, Sulut.

“Hasil pengembangan awal, sejak 2018 hingga awal Desember 2021 ini pelaku diketahui telah beraksi sekitar enam kali, di beberapa TKP di wilayah Tomohon,” ujar Abast.

Barang-barang yang dicuri bermacam-macam. Di antaranya, laptop, uang tunai, ayam, perlengkapan memasak, dan ponsel. Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” ujar Abast memungkasi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya