Dilebur ke BRIN, Bagaimana Nasib Peneliti Lembaga Eijkman?

Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dilebur menjadi satu ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Bagaimana nasib peneliti Eijkman?

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 03 Jan 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 11:00 WIB
Kisah Perempuan Peneliti Eijkman Jalankan Riset DNA Virus Covid-19 Saat Hamil
Frilasita Aisyah Yudhaputri dan Herawaty Sudoyo dari LBM Eijkman. (dok. L'Oreal Indonesia/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait peleburan lembaga Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, PNS dan tenaga honorer di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman akan diberikan berbagai opsi, untuk bisa terus bekerja di bawah BRIN.

"BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," kata Handoko, kemarin Minggu (2/12/2021)

Opsi tersebut antara lain, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Opsi kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, dan opsi ketiga yakni honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Sementara untuk opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi.

Lalu opsi kelima, honorer non-periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ada Pemberhentian Pegawai

Pihaknya membenarkan adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman namun sebagian besar di antaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

"Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/ disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," tegasnya.

Dia menjelaskan proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 September 2021, seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/ BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

"Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, status LBM Eijkman telah kami lembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati," kata Handoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya