Liputan6.com, Manado - Polsek Manganitu Selatan, Kepulauan Sangihe, mengamankan seorang pria pelaku peredaran uang palsu, pada Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial EJG (26), warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. EJG berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada 4 Januari 2022,” ujar Abast, Sabtu (8/1/2022).
Modusnya, pelaku berbelanja menggunakan sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu, di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, Kepulauan Sangihe. Kejadian itu antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.
“Jadi dia membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli,” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Warga Perlu Waspada
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar pelaku dan menangkapnya di Kampung Lapepahe, Kepulauan Sangihe. Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan barang bukti berupa 9 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
“Pelaku beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Abast.
Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu.
“Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu, masyarakat termasuk di Sangihe segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Abast.
Advertisement