Liputan6.com, Manado - Polres Kotamobagu mengamankan pelaku pencurian uang dan ponsel yang beraksi di Kios Nabil, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulut, pada Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 12.25 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial IPDM (26), warga Motoboi Besar, Kotamobagu Timur. Dia ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita, di wilayah Motoboi Besar.
Advertisement
Baca Juga
“IPDM diduga mencuri uang sekitar Rp8 juta dan 1 buah ponsel Samsung J2 Prime dari dalam Kios Nabil, milik Amir Tamu,” ujar Abast.
Beberapa saat usai kejadian, korban lalu melapor ke SPKT Polres Kotamobagu. Laporan ini direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV yang terpasang di sekitar TKP.
“Kemudian diketahui identitas terduga pelaku dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Abast menambahkan, dalam penangkapan itu tim turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor warna putih. Juga 1 buah jaket warna hijau, 1 buah sandal warna hitam, serta uang Rp490 ribu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.