Liputan6.com, Manado - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, Rabu pagi (12/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MM (38) terhadap isterinya sendiri bernama Adolpina Majampoh (35).
Advertisement
Baca Juga
“Penganiayaan dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah parang, sehingga membuat korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan dirawat di Rumah Sakit Mala, Melonguane Talaud,” ungkap Abast.
Kejadian berawal saat MM bangun pagi dan langsung mencari sarapan. Saat itu juga istrinya menegur sang suami karena baru bangun tidur langsung mencari makanan.
“Mendengar kalimat tersebut, MM yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol tersulut emosi yang berujung cekcok dengan istrinya,” kata Abast.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gelap Mata
MM yang semakin emosi kemudian mengambil sebilah parang yang berada di atas meja, selanjutnya menuju istrinya yang saat itu berada di depan rumah tepatnya di bengkel. MM lantas menampar istrinya hingga jatuh.
“Pada saat terjatuh dia langsung memegang kerah baju dan menghantam dengan bagian belakang parang, ke belakang kepala istrinya,” ujarnya.
Adolpina yang sudah terluka akhirnya melarikan diri. Informasi terkait peristiwa ini sampai ke aparat Polsek Melonguane, Kepulauan Talaud. Polisi bergerak cepat mencari dan menangkap MM.
“Pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek Melonguane beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Reskrim Polres Kepulauan Talaud untuk diproses hukum lebih lanjut.
Advertisement