Minta Copot Jaksa Pakai Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi

Ucapan Arteria Dahlan yang menyentil Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat berbuntut panjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jan 2022, 14:51 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 14:27 WIB
Pansus KPK
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bandung Ucapan Arteria Dahlan yang menyentil Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat berbuntut panjang. Arteria akhirnya dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein, selaku pelapor bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar. Adapun pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar dan pelaporan ini masih harus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Jadi, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Ari di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari menyatakan, ucapan Arteria yang meminta Jaksa Agung agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda.

"Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ujarnya.

Menurut Ari, ucapan tersebut selain tidak pantas juga bisa merembet kepada suku lain di Indonesia.

“Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama," ujarnya.

Menurut Ari, Arteria dianggap sudah melanggar konstitusi Pasal 32 ayat 2. Selain itu, Arteria dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

"Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi. Ada Pasal 32 ayat 2 tentang bagaimana kita harus memelihara bahasa daerah bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat kerja.

Menanggapi hal tersebut, Arteria mempersilakan pihak yang tidak senang atas pernyataannya agar melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Kalau saya salah kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja (lapor MKD)," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya