Liputan6.com, Bogor - Kafe Hollywings di Jalan Pajajaran Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, resmi dibuka untuk umum. Meski begitu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan 4 syarat yang harus dipenuhi pengelola.
Kepada pendiri Hollywings Invan Tanjaya dan investor kafe, Hotman Paris Hutapea, Bima Arya meminta, kafe tersebut tidak lagi menyediakan alkohol di atas lima persen.
"Tidak ada alkohol di atas lima persen, itu yang pertama," katanya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Kedua, kata Bima, dirinya juga tidak ingin ada kejadian-kejadian seperti di kota lain yang gaduh dan menyebabkan anak muda keluar dari Hollywings dalam keadaan mabuk hingga tidak sadarkan diri.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Miras Jadi Bajigur
Yang ketiga, Bima ingin ada minuman khas Sunda, seperti bajigur dan bandrek yang dijual menggantikan minuman keras yang biasa disajikan di kota lain. Hal itu untuk mempertahankan kearifan lokal.
"Jangan ketawa, saya serius. Ini kebanggaan orang Sunda, itu ada di meja saya, terima kasih Mas Ivan telah menyediakan," kata Bima. Bima pun mengambil bajigur tersebut yang diangkat Hotman Paris untuk ditunjukkan kepada hadirin.
Selanjutnya, yang keempat Bima memberi syarat agar Hollywings menaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang kini berlaku di Kota Bogor.
Jam operasional kafe itu harus mengikuti aturan hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan.
"Semoga dengan begitu tempat ini memberi keberkahan dan manfaat untuk Kota Bogor," kata Bima. Pembukaan Hollywings di Kota Bogor sendiri dihadiri tokoh agama dan santri dari pondok pesantren setempat.Â
Â
Advertisement