Kota Cirebon PPKM Level 3, Simak Aturan Barunya

Dalam asesmen Kemenkes, kasus Covid 19 di Kota Cirebon membuat PPKM harus naik ke level 3.

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Feb 2022, 06:28 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2022, 06:28 WIB
Kota Cirebon PPKM Level 3 Simak Aturan Barunya
Rapat koordinasi Pemkot Cirebon dengan Forkopimda membahas penerapan PPKM level 3. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Di tengah penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah, kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon trennya terus meningkat. Dalam asesmen Kemenkes, kasus Covid 19 di Kota Cirebon membuat PPKM harus naik ke level 3.

Status PPKM Kota Cirebon kembali naik setelah sebelumnya sempat berada di level 1. Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Ciayumajakuning yang kini berstatus level 3 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengaku sudah rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan satuan tugas (satgas) tingkat kecamatan. Rapat membahas pelaksanaan PPKM level 3 sesuai Inmendagri Nomor 9 tahun 2022.

“Termasuk untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” tutur Agus, Rabu (9/2/2022).

Hasil rapat diputuskan untuk PTM yang semula 100 persen akan turun menjadi 50 persen dengan 4 jam pelajaran. Ketentuan tersebut berlaku mulai besok dan sudah ditindaklanjuti Dinas Pendidikan hingga Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat untuk tingkat SMA/SMK.

Dia menambahkan, ketentuan PTM 50 persen diperkuat dengan data sebanyak 68 peserta didik di Kota Cirebon terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka dari berbagai tingkatan mulai dari SD, SMP hingga SMA.

"Kasus tersebut tersebar di 21 sekolah bahkan ada sekolah yang saat ini melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

PPKM Mikro

Kota Cirebon PPKM Level 3 Simak Aturan Barunya
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Agus meminta satgas di tingkat kecamatan diaktifkan kembali untuk pelaksanaan PPKM mikro. Mereka akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga tingkat RW.

Dia mengatakan, melalui aplikasi jaga warga akan terpetakan kondisi yang sebenarnya ada di lingkungan warga. Bahkan penggunaan aplikasi jaga warga juga akan diperluas hingga ke satuan pendidikan sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus dipantau.

Menurut dia, manajemen data terkait perkembangan penyebaran jenis dan penanganan Covid-19 akan ditingkatkan. Manajemen data, kata dia, sangat penting karena menjadi dasar untuk pengambilan keputusan satgas Covid-19.

“Optimalisasi aplikasi peduli lindungi juga akan dilakukan di semua sektor,” tutur Agus.

Untuk para pelaku ekonomi, sosial dan budaya, Agus berharap bisa menerapkan aplikasi Pedulilindungi di tempat masing-masing sebagai bagian dari tracing dan treatment.

Screening dan filter terhadap rekomendasi satgas untuk kegiatan ekonomi, sosial dan budaya juga akan dilakukan.

“Saat ini kita masih berada di level 3, jangan sampai masuk ke level 4,” tegas Agus.

Dengan masih dibukanya fasilitas umum, Agus berharap perekonomian masih bisa berjalan. Untuk itu, setiap pengelola diminta untuk bisa mematuhi aturan PPKM level 3 termasuk jam operasional dan pembatasan kapasitas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya