Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah hingga kini terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 sebagai upaya bangkit dari pandemi. Vaksinasi ini diharapkan dapat membentuk herd immunity.
Sebelumnya, pemerintah meminta masyarakat untuk vaksin Covid-19 sebanyak dua kali, dosis pertama dan dosis kedua. Terbaru, masyarakat diminta vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga. Vaksin booster ini menjadi syarat untuk mudik lebaran 2022.
Di sisi lain, sebentar lagi akan memasuki Ramadan yang mana di bulan tersebut umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa. Kemudian timbul pertanyaan bagi mereka yang belum vaksin Covid-19, apakah suntikan vaksin Covid-19 batalkan puasa?
Advertisement
Baca Juga
Perihal vaksinasi di bulan Ramadan, dua organisasi massa Islam terbesar yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pernah buka suara.
Keduanya memiliki cara pandang masing-masing dalam menanggapi soal vaksin Covid-19 saat menjalankan puasa Ramadan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pandangan NU
Melansir laman NU Online, organisasi massa Islam yang didirikan KH Hasyim Asy’ari itu telah menyepakati bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Alasannya, vaksin Covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui suntikan pada bagian lengan sebelah kiri atas, bukan melalui anggota tubuh yang terbuka seperti mulut, hidung, kuping, alat kelamin, dan dubur.
Pandangan NU yang disampaikan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengutip salah satu kitab untuk memutuskan perkara vaksin Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa. Kitab tersebut adalah Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.
Berikut adalah penggalan dari kitab tersebut.
وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام) بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى
Artinya: “Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.”
“Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula."
Advertisement
Pandangan Muhammadiyah
Selain NU, Muhammadiyah juga memiliki pandangan sendiri soal vaksin Covid-19 di tengah menjalankan puasa. Melansir laman resminya, Muhammadiyah sejalan dengan NU bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Argumennya bahwa suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.
Suntikan vaksin juga tidak melalui organ alamiah serta tidak menghilangkan rasa lapar dan haus.
Menurut Muhammadiyah, vaksinasi di bulan puasa adalah sesuatu langkah yang bisa diambil untuk membentuk herd immunity.
Kata mereka, ibadah puasa jangan sampai menjadi alasan untuk tidak vaksinasi.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Mengutip kitab Taqrib karya Syekh Abi Syuja, ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa menurut mazhab Imam Syafi’i. Berikut uraiannya.
1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah secara sengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
5. Keluar mani sebab sentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Pingsan seharian
10. Murtad
Advertisement